Beranda Investigasi PT. Sinergi Karya Kharisma Menyangkal Tudingan Langgaran Aturan Kepabeaan

PT. Sinergi Karya Kharisma Menyangkal Tudingan Langgaran Aturan Kepabeaan

Ilustrasi

Jakarta, MH – PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) menyangkal telah melakukan melakukan pelanggaran kepabeanan. Hal ini terkait adanya pemberitaan terkait kasus pemerasan dengan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, mantan pegawai pada Bea Cukai KPU Bandara Soekarno Hatta.

Dalam sidang Rabu (11 Mei 2022) di Pengadilan Tipikor Negeri Serang disebutkan PT SKK telah melakukan pelanggaran kepabeanan dalam proses monev pada Bea Cukai. Kuasa hukum PT SKK Panji Satria Utama menjelaskan mengenai duduk persoalan kasus ini.

Pada rentang waktu April 2020 hingga Mei 2021, PT SKK selaku perusahaan jasa titipan (PJT) yang beroperasi di KPU Bandara Soetta telah menerima kurang lebih 40 surat. Isinya mengenai sejumlah pertanyaan yang diulang-ulang tentang status barang yang dikirimkan dengan menggunakan jasa PT SKK. “Seluruh surat-surat tersebut sudah kami jawab,” ujar Panji, Jumat (13/5/2022)

Pada periode yang sama, PT SKK juga “dihujani” dengan surat-surat yang berasal dari Kabid PFPC 1 Bea Cukai KPU Soetta. Namun hal ini telah diperbaiki oleh KPU DJBC Soetta dengan diterbitkannya Surat Edaran SE-2/KPU.03/2022 mengenai monev secara self assessment dan monev tersebut telah dijalankan pada tanggal 16 Maret 2022 terhadap PT SKK.

“Hasilnya PT SKK memperoleh hasil self assessment dengan predikat sangat baik,” lanjutnya.

Dalam kurun waktu yang bersamaan, PT SKK juga telah menerima kunjungan langsung dari Kantor Pusat Bea Cukai Direktorat P2 beberapa kali. Di situ tidak pernah ditemukan adanya pelanggaran.

Sehingga Panji membantah dengan keras berita yang menyebutkan adanya pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh PT SKK.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa hingga saat ini operasional PT SKK berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala maupun hambatan apa pun,” jelasnya

PT SKK sendiri mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor KPU DJBC Soekarno-Hatta dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen) karena telah menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari. Menurut Panji, seluruh proses mulai dari pelaporan hingga penindakan diketahui dan didukung pimpinan DJBC dan Inspektur Jenderal secara langsung.

“Sehingga kami menolak dengan tegas segala tuduhan yang dilontarkan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari termasuk. Termasuk tentang adanya konspirasi sehubungan dengan laporan sebagaimana yang diberitakan di media massa sebelumnya,” ujarnya.

PT SKK menolak dengan tegas seluruh tuduhan dan teori-teori atau asumsi-asumsi yang disampaikan Qurnia sehubungan dengan adanya praktik penyuapan yang dilakukan PT SKK untuk menutupi hasil monev.

“Pada dasarnya, proses monitoring evaluasi (monev) tidak bisa dikaitkan dengan adanya indikasi penggelapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) oleh klien kami atau PUT lainnya, akan tetapi hanya merupakan proses administrasi. Terhadap hasil monev tersebut, kami telah pula mengirimkan jawaban tertulis kepada KPU Soetta tapi hingga saat ini tidak pernah ditanggapi,” paparnya.

Dengan penjelasan di atas, Panji menolak segala tuduhan tentang adanya praktik penyuapan tersebut. Terlebih mengenai pernyataan agar PT SKK dapat memperoleh fasilitas dari KPU Soetta ataupun untuk menutupi proses bisnis klien kami.

“Sebab seluruh proses penetapan Bea Masuk dan PDRI dilakukan secara elektronik oleh Bea Cukai. Dengan demikian tidak mungkin ada upaya suap-menyuap yang dapat merugikan keuangan negara,” tuturnya.

(mh)