Beranda Pidana Khusus PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan PN Jakbar, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur...

PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan PN Jakbar, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan PN Jakbar, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas permohonan banding yang diajukan oleh eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa tetap harus berhadapan dengan hukuman vonis penjara seumur hidup, sebagaimana isi putusan .

Teddy Minahasa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sama mengajukan banding. Kubu Teddy dan JPU keberatan atas vonis seumur hidup yang diketok PN Jakbar.

“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimintakan banding,” ucap hakim ketua Sirande Palayukan dalam agenda pembacaan putusan banding pada Kamis (6/7/2023).

Putusan banding itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari lima orang. Sirande Palayukan duduk sebagai hakim ketua. Sedangkan Mohammad Lutfi, Sumpeno, Yahya Syam dan Teguh Harianto merupakan hakim anggota.

Sidang banding ini tak dihadiri oleh Teddy Minahasa dan tim kuasa hukumnya. Majelis Hakim lantas menginstruksikan agar Teddy tetap ditahan.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Ada tujuh hal yang memberatkan Teddy Minahasa sebagai terdakwa.

Pertama, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, kedua menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Pertimbangan ketiga menikmati keuntungan dan keempat Teddy sebagai anggota kepolisian dengan jabatan kapolda Sumbar tidak terlibat aktif dalam pemberantasan narkoba.

Kelima merusak nama baik institusi polri dan keenam mengkhianati perintah presiden dalam pemberantansan narkotika dan ketujuh Teddy tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dapat penghargaan.