Beranda Pidana Umum Pengadilan Memvonis Habib Bahar bin Smith 6 Bulan 15 Hari Penjara

Pengadilan Memvonis Habib Bahar bin Smith 6 Bulan 15 Hari Penjara

Habib Bahar bin Smith // Pengadilan Memvonis Habib Bahar bin Smith 6 Bulan 15 Hari Penjara // Doc. Antar Foto/Sumber

Bandung, MH – Hari ini, Selasa 16 Agustus 2022 Habib Bahar bin Smith menjalani sidang vonis. Habib Bahar dijatuhi vonis 6 bulan bui. Hakim menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” ucap majelis hakim,

Sebagaimana diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan dengan hukuman 5 tahun penjara, namun pada putusan, majelis hakim memberi hukuman yang rendah.

Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas atas putusan yang diberikan oleh hakim.