ENDE, NTT (Majalahukum.com) — Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 mulai dirasakan manfaatnya oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Melalui program tersebut, belasan pelaku UMKM di daerah itu telah memperoleh sertifikat halal untuk produk yang mereka hasilkan.
Proses sertifikasi tersebut tidak lepas dari peran Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Helmy Yusuf Evendi, yang berada di bawah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Yayasan Al Kirom.
Helmy mendampingi pelaku UMKM sejak tahap sosialisasi, pendaftaran, hingga pengajuan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare.
Pendampingan juga diberikan kepada pelaku usaha yang menghadapi kendala teknis, terutama saat membuat akun maupun mengajukan permohonan melalui sistem SIHALAL. Setelah proses administrasi, pendamping melakukan pemeriksaan dan verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan bahan yang digunakan serta proses produksi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar Sertifikat
Helmy mengatakan, program SEHATI menjadi kesempatan penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikasi halal tanpa biaya. Karena itu, ia mendorong semakin banyak UMKM di Ende yang memenuhi persyaratan agar memanfaatkan program tersebut.
“Kami berharap pendampingan ini bisa memberikan manfaat bagi para pelaku UMKM. Sertifikasi halal bukan hanya tentang satu agama saja, tetapi juga sudah menjadi tren global, terutama berkaitan dengan aspek higienitas, keamanan dan kesehatan produk,” ujar Helmy Yusuf Evendi.
Menurutnya, sertifikat halal tidak semata-mata menjadi dokumen administratif. Bagi pelaku UMKM, sertifikasi tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk.
Kepastian mengenai status halal produk, kata Helmy, juga menjadi nilai tambah ketika produk UMKM dipasarkan lebih luas. Konsumen memiliki informasi dan keyakinan yang lebih baik mengenai produk yang mereka konsumsi.
Pelaku UMKM Merasa Terbantu
Manfaat pendampingan tersebut juga dirasakan langsung oleh pelaku UMKM di Ende. Salah satunya Ahmad Syifai, yang mengaku terbantu selama menjalani proses pengajuan sertifikat halal.
“Saya sangat terbantu dengan adanya pendamping yang mendampingi proses pengajuan sertifikat halal. Apalagi setelah sertifikat halal terbit, konsumen menjadi lebih percaya terhadap produk yang kami jual,” kata Ahmad Syifai.
Bagi pelaku usaha kecil, proses sertifikasi terkadang menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan pemahaman terhadap prosedur dan penggunaan sistem digital. Dalam kondisi tersebut, keberadaan Pendamping PPH menjadi penting untuk menjembatani pelaku usaha dengan mekanisme sertifikasi halal.
Pendamping tidak hanya membantu proses administrasi, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai persyaratan, bahan baku, proses produksi, hingga tahapan verifikasi.
Program SEHATI 2026 diharapkan dapat terus dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan. Semakin banyak UMKM yang memperoleh sertifikat halal, semakin besar pula peluang produk lokal Ende membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing di pasar.
Di tengah pertumbuhan UMKM dan tuntutan konsumen terhadap produk yang aman serta terpercaya, sertifikasi halal dapat menjadi salah satu modal penting bagi produk lokal untuk berkembang dan menembus pasar yang lebih luas.
(Red)








