Beranda Tipikor Pakar Hukum : Kasus Jhonny Plate Murni Tindak Pidana, Jauhkan Dari Politik

Pakar Hukum : Kasus Jhonny Plate Murni Tindak Pidana, Jauhkan Dari Politik

Pakar Hukum : Kasus Jhonny Plate Murni Tindak Pidana, Jauhkan Dari Politik -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo menimbulkan polemik. Terlebih, Johnny Plate merupakan Sekjen Partai Nasdem yang tengah diisukan berbeda pandangan politik dengan pemerintah saat ini.

Oce Madril selaku pakar hukum sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (Pushan) menilai, kasus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tersebut masuk dalam korupsi kelas kakap yang melibatkan menteri sehingga kasus ini harus dijauhkan dari spekulasi politik, dan harus dilihat dari sudut pandang hukum.

“Sesuai mekanisme hukum, Kejagung menetapkan seseorang menjadi tersangka tentu setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan didukung alat bukti,” ujar Oce, Jumat (19/5/2023).

“Adalah hal yang sangat ceroboh apabila kasus yang melibatkan Menkominfo diusut secara amatir,” sambungnya.

Oce menilai, justru Kejagung telah sangat hati-hati dalam menetapkan Menkominfo sebagai tersangka kasus korupsi. Terlebih jika melihat track record Kejagung dalam mengusut perkara korupsi kelas kakap.

“Misal kasus Asabri, Jiwasraya, Impor tekstil, minyak goreng, korupsi sektor kehutanan, dan lainnya,” ujarnya.

“Sebagai penegak hukum, Kejagung tidak boleh bekerja berdasarkan politik, tapi harus berdasarkan alat bukti dan pembuktian secara hukum,” tambah Oce Madril.