Beranda Pidana Umum Obstruction of justice, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Penjara

Obstruction of justice, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Penjara

Obstruction of justice, JPU Tuntut Agus Nurpatria 3 Tahun Penjara -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Agus Nurpatria. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus selama 3 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di persidangan yang dihadiri tim pengacara terdakwa dan majelis hakim. Terdakwa tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Agus Nurpatria telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Pidana denda sebesar Rp20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” tutur Jaksa.

Selain Agus Nurpatria, terdakwa lain dalam dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto juga menjalani sidang tuntutan. Terdakwa Arif dituntut selama 1 tahun penjara dan Chuck dituntut selama 2 tahun penjara karena melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada persidangan sebelummya, terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J lebih dahulu dituntut oleh JPU. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut Jaksa penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.