Beranda Tipikor Nurul Ghufron: Laporan Dugaan Korupsi terhadap Kaesang dan Gibran Tidak Jelas

Nurul Ghufron: Laporan Dugaan Korupsi terhadap Kaesang dan Gibran Tidak Jelas

Wakil KPK, Nurul Ghufron - Laporan Dugaan Korupsi terhadap Kaesang dan Gibran Tidak Jelas // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan laporan dugaan korupsi yang menyangkut dua putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep masih tidak jelas.

“Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas,” ujar Nurul Ghufron, Jumat (19/8/2022).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ubedilah Badrun selaku dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Laporan terhadap Gibran dan Kaesang tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh relasi bisnis anak Jokowi dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ghufron mengungkapkan bahwa pihak pelapor belum mempunyai informasi, uraian fakta, maupun data pendukung soal dugaan korupsi dan TPPU yang dilaporkan itu.

“Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan/atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan. Jadi, mohon maaf, yang dilaporkan atas perbuatan yang itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara,” jelas Ghufron.

Ghufron juga menjelaskan bahwa pada 10 Januari 2022, KPK menerima laporan dari Ubedilah terhadap Gibran dan Kaesang.

“Jadi, sesungguhnya yang dilaporkan asumsinya adalah ini sama-sama sebelum menjadi pejabat negara ya. Relasinya relasi bisnis, tetapi yang dilaporkan karena kemudian yang diajak kerja sama adalah diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan,” lanjutnya.

“Kami kemudian telah melakukan verifikasi, klarifikasi kepada pelapor dan bertemu langsung kepada pelapornya. Jadi, 10 Januari dilaporkan; untuk melakukan verifikasi telah memanggil dan bertemu dengan pelapornya pada 26 Januari 2022. Tanggal 10 Januari dilaporkan, 26 Januari kami sudah melakukan verifikasi,” tuturnya.

Maka dari itu, menurut Ghufron, KPK tidak mengembangkan lebih lanjut laporan tersebut karena tidak didukung dengan data yang signifikan.