Beranda Sosialisasi Nasir Djamil: Motif Pembunuhan Brigadir J biarkan diungkap d Pengadilan

Nasir Djamil: Motif Pembunuhan Brigadir J biarkan diungkap d Pengadilan

Nasir Djamil: Motif Pembunuhan Brigadir J biarkan diungkap d Pengadilan // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Nasir Djamil selaku Anggota Komisi III DPR berpendapat persoalan motif pembunuhan dan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J jangan terlalu menjadi fokus isu. Persoalan motif pembunuhan biarlah diungkap di pengadilan.

“Jangan terlalu fokus pada motif pembunuhannya. Hal terpenting, apapun motifnya polisi sudah menetapkan tersangka dan siap diproses hukum di pengadilan,” ujar Nasir, Jumat (2/8/2022).

Dijelaskannya, persoalan pengungkapan motif pembunuhan Brigadir J memang memunculkan kontroversi. Ada yang menginginkan diungkap, tapi ada pula yang berpendapat dibuka saja di pengadilan.

Nasir berpendapat lebih baik soal motif pembunuhan, biarkan hakim di pengadilan yang menanyakannya.

“Motif itukan latar belakang kenapa dia (Sambo) melakukan sesuatu (pembunuhan). Biarlah di pengadilan saja ditanya. Biar hakim yang mendengar kemudian mengambil kesimpulan,” papar Nasir.

Menurut Nasir, soal rekonstruksi yang juga diperdebatkan, rekonstruksi merupakan reka ulang untuk meyakinkan penyidik kalaupenetapan tersangka Sambo sudah benar.

Nasir mengatakan bahwa ada perbedaan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan-keterangan di rekonstruksi tersebut.

“Kita agak bingung juga dengan film-film ini (animasi yang dibuat Polri, Red),” ujarnya.

Namun, Nasir berpendapat bahwa orang yang melakukan kejahatan akan berusaha menyembunyikan kejahatannya.

“Di depan hakim saja, nanti dia (Sambo) bisa menjawab atau tidak bisa menjawab,” ungkap Nasir.

Dari keterangan di pengadilanlah, menurut Nasir, hakim akan bisa merangkai peristiwa-peristiwa.

“Selain itu, nanti hakim kan juga akan membaca BAP,” ungkapnya.

Menurut Nasir, dalam proses peradilan nanti, masyarakat dan Komisi Yudisial (KY) juga akan mengawasinya. Sekalipun KY tidak bisa masuk ke tehnik yudisial, namun mereka bisa memberikan penilaian atas putusan hakim.