Beranda Investigasi Menuntut Hak, Para Pekerja Korban PHK Sepihak Tempuh Jalur Tripartit

Menuntut Hak, Para Pekerja Korban PHK Sepihak Tempuh Jalur Tripartit

Eks Pekerja PT IBL didampingi Kuasa Hukum Mediasi di Disnaker Kab Bandung

BANDUNG (majalahukum.com) – Sebanyak sembilan pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak PT Indo Buana Lestari akhirnya menempuh jalur Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Selasa (17/9/2024).

Permohonan mediasi kepada pihak Disnaker Kabupaten Bandung terkait PHK sepihak dilayangkan oleh sembilan orang pekerja terhadap PT Indo Buana Lestari (IBL), perusahaan Mechanical dan Electrical Contractor yang beralamat di Jl. Griya Utama Sunter Agung Kompleks Puri Mutiara Blok D 118, Jakarta Utara. Para pekerja tersebut mengklaim bahwa mereka telah dipekerjakan oleh perusahaan dalam jangka waktu yang cukup lama namun diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

Gugatan ini diwakili oleh Banelaus Naipospos, S.H., M.H., dan Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., dua advokat dari Kantor Hukum Bernard Simamora dan Rekan (BSDR), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Agustus 2024.

Mereka bertindak atas nama Ageng Manafie, Ipang, Kamsudin, Martin Wijaya, Mohamad Ajiyasa, Achmad Mauludin, Edi Rustandi, Suherlan, dan Asep Dani Kustaman – para pekerja yang semuanya dipekerjakan oleh PT Indo Buana Lestari.

Dalam Perundingan yang digelar di Ruang Sidang Disnaker Kab Bandung, pihak PT Indo Buana Lestari diwakili oleh Sahat Hasudungan, Perwakilan PT Tirta Fresindo Jaya Cicalengka Kab Bandung dan Pihak Disnaker sebagai mediator adalah Lia Juliawati, SH, Nani Sumarni, SH, MM, Fajar Alfian, SH dan Debby Indriyani, SH.

Dalam pernyataan resminya, Para Pemohon menyatakan bahwa mereka telah bekerja dengan PT Indo Buana Lestari berdasarkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PWKT). Namun, perjanjian tersebut kemudian berubah menjadi Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PWKTT) karena mereka telah bekerja lebih dari 21 hari dalam waktu tiga bulan berturut-turut. Ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 ayat 4 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Para Pemohon menuduh bahwa PT Indo Buana Lestari telah melakukan PHK sepihak tanpa memberikan Surat Peringatan (SPPT) atau alasan yang jelas. Sebagai akibat dari tindakan ini, mereka menuntut perusahaan untuk membayar hak-hak mereka, termasuk Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya penyelesaian melalui musyawarah sebelumnya telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. PT Indo Buana Lestari hanya menawarkan kompensasi sebesar satu bulan gaji, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, Para Pemohon menolak tawaran tersebut dan melanjutkan upaya hukum.

Kuasa PT Indo Buana Lestari, Sahat Hasudungan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp belum bisa memberikan keterangannya terkait pertemuan Tripartit tersebut.

Kasus ini tengah diproses, dan keputusan diharapkan akan memberikan keadilan bagi Para Pemohon serta kejelasan mengenai hak-hak ketenagakerjaan mereka. *(Red)