Beranda Pidana Khusus Majelis Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Sidang Kasus Korupsi BTS 4G...

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Dilanjutkan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Sidang Kasus Korupsi BTS 4G Dilanjutkan -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan olen eks menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Selasa (18/7/2023). Johnny terlibat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Hal tersebut disampaikan hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang beragendakan pembacaan putusan sela pada Selasa (18/7/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus). Fahzal memandang surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP.

“Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate tidak dapat diterima,” ujar Fahzal dalam persidangan tersebut.

Selanjutnya, Fahzal menginstruksikan agar JPU kembali menghadirkan Johnny G Plate dalam sidang berikutnya. Sebab perkara ini akan memasuki tahapan pembuktian atau pemeriksaan saksi.

“Memerintah penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Johnny Gerald Plate,” ujar Fahzal.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari Johnny G Plate dalam sidang pekan lalu. JPU meyakini eksepsi Johnny tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak. JPU memandang eksepsi yang disampaikan Johnny sudah tergolong materi pokok perkara.

“Menolak keseluruhan eksepsi terdakwa Johnny Gerald Plate,” ujar JPU dalam persidangan pada pekan lalu.

Tercatat, Johnny G Plate mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus  proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 dalam eksepsinya. Johnny memandang perhitungan itu dilakukan tanpa melalui prosedur.

Hal itu dikatakan Johnny yang diwakili pengacaranya Achmad Cholidin ketika sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023). Cholidin menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat menjabarkan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan.

“Tidak cermat menguraikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 Sampai Dengan 2022 Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia,” ujar Cholidin dalam persidangan tersebut.

Johnny juga menegaskan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 merupakan arahan Presiden Joko Widodo. Johnny ogah disalahkan dalam perkara tersebut.

“Faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,” ujar pengacara Johnny, Dion Pongkor

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang kali ini, putusan sela dibacakan juga terhadap Anang dan Yohan. Majelis Hakim menolak eksepsi Anang dan Yohan karena masuk pokok perkara. Adapun Mukti, Galumbang dan Irwan disidangkan di hari yang berbeda.