Beranda Klinik Hukum KPK : Tidak Ada Bukti Keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan...

KPK : Tidak Ada Bukti Keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan Kasus Korupsi Pengadaan E-KTP

Gubernur Jawa Tengah, Ganar Purwono

Jakarta, MH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Firli Bahuri ketua KPK mengatakan bahwa penyelidikan atau penyidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup

“Sampai hari ini kita belum menemukan ada bukti atau tidak. Enggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti,” kata Firli, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

Firli juga mengatakan, apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara namun alat bukti tersebut tidak kuat maka harus dihentikan.

“Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut (Ganjar-red). Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan,” terang jenderal polisi bintang tiga yang sudah purnawirawan itu.

“Sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar-red) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kita bawa, tapi kan sampai hari ini tidak ada,” tandas Firli.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.

Keempat tersangka itu, yakni mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Penetapan keempat tersangka merupakan pengembangan dari perkara yang sama yang telah menjerat tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp5,9 triliun dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.

(mh)