Beranda Klinik Hukum 4 Anggota Jadi Tersangka Korupsi, Kepala BPK Agus Khotib Dibebastugaskan

4 Anggota Jadi Tersangka Korupsi, Kepala BPK Agus Khotib Dibebastugaskan

Ketua BPK Isma Yatun

Jakarta, MH – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) Agus Khotib turut dibebastugaskan dari jabatannya setelah empat anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat Anggota BPK Jabar yang jadi tersangka juga dinonaktifkan.

Adapun, empat Anggota BPK Jabar yang ditetapkan tersangka yaitu, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri GinanjarTrie Rahmatullah (GGTR). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

“Kami sudah menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, demikian juga dengan beberapa staf yang menjadi tim pemeriksa untuk kasus terkait ini,” kata Ketua BPK, Isma Yatun, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

Isma menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memproses etik para pegawai BPK yang menjadi tersangka KPK. Hal itu, untuk membuktikan bahwa BPK tegas dan bebas dari korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang.

“Kami juga akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik di BPK,” jelasnya.

Isma juga menyatakan bahwa BPK mendukung segala bentuk upaya pemberantasan korupsi di KPK. Termasuk penegakan hukum terhadap para pegawai BPK yang terbukti terlibat korupsi.

“Kami mendukung upaya-upaya penegakan integritas, independensi, dan profesionalisme, dan kami telah berkoordinasi dengan KPK terkait peristiwa ini yang dapat menjadi deteren efek bagi siapa pun yang melanggar nilai-nilai dasar tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Bogor dan Bandung pada Selasa hingga Rabu 26-27 April 2022. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan total 12 orang. Usai dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 12 orang tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka.

Adapun, delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY); Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri GinanjarTrie Rahmatullah (GGTR).

Mereka diduga telah bersepakat jahat untuk mengurus laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Diduga, terdapat temuan laporan keuangan yang janggal terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor. Hal itu berdampak pada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor.

(mh)