Beranda Tipikor KPK: Kami Setor Rp.1,2 M Terpidana Waskita Karya ke Kas Negara

KPK: Kami Setor Rp.1,2 M Terpidana Waskita Karya ke Kas Negara

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri // KPK Lakukan OTT terhadap Rektor Universitas Lampung di Bandung // Doc. Antar Foto/ Sumber

Jakarta, MH – Cicilan Uang Penganti terpidana mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya Fakih Usman senilai Rp1,2 miliar diseyorkan oleh KPK ke kas negara.

Fakih Usman merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. la telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp.200 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp1,2 miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp5,9 miliar,” kata Pit Juru Bicara KPK AH Fikri, Jumat (10/6/2022).

Ali menerangkan bahwa ntuk pembayaran uang pengganti tersebut Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan kepada terpidana Fakih dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil.

“Upaya ‘asset recovery‘ oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor,” ujar Ali.

Selain Fakih, empat orang mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya telah divonis empat hingga tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara tersebut.

Empat mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi lll/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Dalam perkara itu, para terpidana terbukti menghimpun dana “non budgeter” dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar karena membuat 41 kontrak pekerjaan fiktif.