Majalahukum.com, |Pekanbaru – LSM Gema Rakyat Anti Korupsi (GRASI) mendampingi korban ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Riau. Pendampingan tersebut dilakukan dalam rangka membahas perkembangan kasus yang dihadapi korban, mengoordinasikan kebutuhan perlindungan, serta menyerahkan laporan tambahan berisi bukti-bukti terbaru.
Dalam pertemuan itu, LSM GRASI menyampaikan perkembangan terbaru terkait dugaan intimidasi, teror digital, pencemaran nama baik, penyebaran data pribadi, serta tekanan psikologis yang dialami korban. GRASI juga menyerahkan bahan laporan tambahan berupa tangkapan layar akun media sosial, unggahan, pesan, tautan, dan bukti digital lain yang dinilai perlu menjadi perhatian instansi terkait.
Pendampingan ke UPT PPA Provinsi Riau dilakukan sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya LSM GRASI melayangkan pengaduan kepada Dandenpom I/3 Pekanbaru, Polda Riau melalui jalur Siber, serta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Riau.
Ketua Umum LSM GRASI, Mardi M. Malau, S.P., menyampaikan bahwa kehadiran GRASI dalam pertemuan tersebut merupakan bentuk pendampingan non-litigasi, pengawalan administrasi, serta dukungan agar korban memperoleh rasa aman dan jalur perlindungan yang tepat.
“Kami mendampingi korban agar proses ini berjalan melalui mekanisme resmi. Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan atau komunikasi informal sendirian. Semua harus tercatat, didampingi, dan tetap menghormati hukum serta asas praduga tak bersalah,” ujar Mardi.
Dalam agenda tersebut, korban juga bertemu dengan pengacara yang disiapkan atau difasilitasi melalui UPT PPA Provinsi Riau. Pertemuan itu membahas pendampingan hukum dan proses penandatanganan surat kuasa dari korban kepada pengacara bernama Gita Melanika, S.H., M.H., C.Med., agar korban memiliki pendamping hukum dalam proses lanjutan, baik saat berkoordinasi di UPT PPA, Polda Riau, maupun instansi terkait lainnya.
Menurut GRASI, kehadiran pendamping hukum menjadi penting karena perkara yang dihadapi korban tidak hanya menyangkut dugaan persoalan relasi pribadi, tetapi telah berkembang pada dugaan penyebaran konten, penggunaan foto dan data pribadi, ancaman, serta tekanan yang berdampak kepada korban dan lingkungan sosialnya.
GRASI menegaskan bahwa seluruh bukti yang berkaitan dengan identitas anak, alamat, nomor pribadi, dan data sensitif lainnya tetap diperlakukan sebagai dokumen tertutup. Bukti tersebut diserahkan hanya untuk kepentingan pendampingan, perlindungan korban, dan proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Selain itu, GRASI meminta agar setiap permintaan keterangan terhadap korban dari pihak mana pun dilakukan secara resmi, tertulis, dengan agenda yang jelas, serta memberikan ruang bagi korban untuk didampingi oleh UPT PPA, pengacara, keluarga, dan pendamping LSM GRASI.
“Kami tidak ingin proses ini menimbulkan tekanan baru bagi korban. Karena itu, koordinasi dengan UPT PPA dan pengacara sangat penting agar korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan kepastian langkah hukum,” tambah Mardi.
LSM GRASI menyatakan akan terus mengawal perkembangan pengaduan yang telah masuk ke instansi terkait, termasuk Dandenpom, Polda Riau, Subdit Siber, serta Ditres PPA dan PPO. GRASI berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengutamakan perlindungan korban.
Hingga berita ini disusun, GRASI tetap membuka ruang koordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman kepada instansi yang memiliki kewenangan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut atau merasa terkait dalam pemberitaan ini. (Red)








