KABUPATEN BANDUNG (MajalahHukum.com) – Proyek pembangunan Revitalisasi PKBM RIDHO di Kampung Kelepu, Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp710.860.000, menjadi sorotan.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya dugaan penggunaan material rangka baja ringan yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis serta dokumen kontrak pekerjaan.
Berdasarkan pantauan sejumlah awak media di lokasi pada Jumat (7/8/2026), progres pekerjaan diperkirakan telah mencapai sekitar 65 persen.
Namun, pada bagian konstruksi atap, ditemukan material baja ringan yang kemudian dipertanyakan kualitas, kekuatan, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam pekerjaan tersebut.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai mutu dan ketahanan bangunan yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan pendidikan.
Pasalnya, material konstruksi merupakan salah satu komponen penting yang berpengaruh terhadap kekuatan dan keamanan sebuah bangunan. Karena itu, setiap material yang digunakan semestinya memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti terdapat material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak maupun persyaratan teknis, kondisi tersebut berpotensi menjadi persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Terlebih, proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN. Aspek mutu pekerjaan, transparansi, pengawasan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara menjadi hal yang penting untuk dipastikan.
Penyelenggaraan jasa konstruksi antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur berbagai ketentuan terkait penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, termasuk pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan, serta persyaratan teknis yang berlaku.
Selain itu, standar teknis terkait material dan konstruksi baja juga perlu menjadi perhatian untuk memastikan bahan yang digunakan memenuhi persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Sorotan berikutnya mengarah pada fungsi pengawasan proyek.
Konsultan pengawas dan instansi terkait diharapkan dapat memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, serta ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, pemeriksaan secara objektif diperlukan. Salah satunya dengan mencocokkan material yang digunakan di lapangan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak, termasuk melakukan pengujian apabila memang diperlukan.
Awak media mendorong instansi berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum (APH), untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah material yang digunakan benar-benar memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan serta apakah pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai ketentuan.
Jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian material, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan dan mengambil langkah perbaikan sesuai aturan yang berlaku.
Sebab, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kualitas dan ketahanan bangunan, tetapi juga berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta aspek keselamatan masyarakat, khususnya peserta didik yang nantinya akan memanfaatkan fasilitas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian material baja ringan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
(Red)








