Jakarta, MH – Keluarga Brigadir Joshua Hutabarat (J) mengancam akan memidanakan Putri Candrwathi Sambo (PC). Ancaman tersebut, terkait dengan dugaan penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, penyebaran kabar bohong, juga kebohongan publik, serta pelaporan palsu, terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Putri Sambo, dan suaminya, Ferdy Sambo di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Keluarga Brigadir J mengatakan, rencana pemidanaan terhadap Putri Sambo tersebut berdasarkan keputusan hukum dari Bareskrim Mabes Polri.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, mengumumkan, penghentian penyidikan, atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp-3), atas kasus yang dilaporkan oleh Putri Sambo, dan Sambo ke Polres Jaksel.
“Itu kan sudah menjadi laporan palsu namanya. Dan kita (tim pengacara keluarga) akan melaporkan pidana atas laporan palsu yang dilakukan oleh Ibu PC (Putri Sambo), dan saudara FS (Ferdy Sambo) tersebut,” ujarnya, Senin (15/8/2022).
Kamaruddin menerangkan, ada banyak sangkaan yang bakal dia ajukan untuk menjerat Putri Sambo ke ranah hukum. Mulai dari Pasal 317, atau Pasal 318, Pasal 221, dan 223 KUH Pidana, serta Pasal 88 dan Pasal 321 KUH Pidana, sampai dengan Pasal 27 UU ITE, atau Pasal 14 UU 1/1946 tentang Informasi Palsu.
“Sampai sekarang, kita memang belum melaporkan. Karena kita masih punya i’tikad baik dari Ibu PC, dan saudara FS, untuk meminta maaf secara terbuka atas tuduhan-tuduhan palsu, yang tidak ada fakta hukumnya itu,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin pun mengatakan, tanpa pihaknya melaporkan, pun semestinya penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri, melanjutkan SP-3 kasus tersebut, dengan menetapkan Putri Sambo sebagai tersangka, lantaran melakukan pelaporan palsu.
Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (12/8/2022), resmi menghentikan penyidikan dua perkara terkait kasus kematian Brigadir J. Dua kasus tersebut, laporan pertama, terkait tuduhan dugaan pembunuhan, dan ancaman kekerasan terhadap Bhadara RE, dan Putri Sambo, isteri dari Ferdy Sambo.
Peristiwa dalam tuduhan itu, dikatakan terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17:00 WIB di rumah dinas kompleks Polri di Duren Tiga 46, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).
Pelaporan model-A itu, dilakukan oleh Briptu Martin Gabe, di Polres Metro Jaksel, dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 53 KUH Pidana. Pihak terlapor, adalah Brigadir J.
Laporan kedua, terkait dengan sangkaan pelecehan seksual, atau pencabulan, atau pemaksaan seksual. Laporan kedua ini, menggunakan sangkaan Pasal 289 KUH Pidana, dan Pasal 335 KUH Pidana, atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS).
Laporan ini, dilakukan oleh Irjen Sambo, dan Putri Sambo, pada Sabtu (9/7) di Polres Metro Jaksel. Adapun pihak terlapor, adalah Brigadir J. Dalam laporan tersebut, juga disebutkan pihak korban, adalah Putri Sambo, dan dikatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas kompleks Polri di Duren Tiga 46, Pancoran, Jaksel.
Namun, dari supervisi penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap dua kasus tersebut, dinyatakan, kenihilan fakta peristiwa hukum dari yang dilaporkan itu. “Dari hasil gelar perkara, kita tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam pelaporan tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi, Jumat (12/8).
Penghentian penyidikan dua kasus tersebut, juga pernah disampaikan oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, kepada Republika, Rabu (10/8). Bahwa dari penyidikan, tak ada ditemukan fakta peristiwa pidana, terkait pelaporan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi Sambo tersebut.
“Bahwa dari pelaporan itu, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” begitu ujar Andi Rian menambahkan.