Beranda Tipikor Kasus Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Plt Dirjamsos Kememsos

Kasus Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Plt Dirjamsos Kememsos

Kasus Korupsi Bansos Beras, KPK Periksa Plt Dirjamsos Kememsos -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemeriksaan terhadap Plt Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Faisal dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, Selasa (1/8).

Faisal diperiksa sebagai saksi dan didalami perihal data riil penerima bansos.

“Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaporan para pendamping dari Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 pada Kemensos dalam rangka mencocokkan data riil dari para penerima bansos,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).

Materi itu juga didalami lewat saksi Keukeu Komarawati dan Irwan Prabowo selaku PNS Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial.

Kasus ini diusut KPK sejak bulan Februari lalu. Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK tetapi belum diumumkan secara resmi ke publik.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com di internal KPK, setidaknya terdapat enam orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Mereka ialah mantan Direktur Utama TransJakarta dan Direktur Utama BGR Logistic Kuncoro Wibowo, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto.

Kemudian VP Operation PT BGR April Churniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani dan GM PT PTP Richard Cahyanto.

Para tersangka telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023. Pencegahan tersebut dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

Kuncoro dkk disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa puluhan saksi dan melakukan penggeledahan, dua di antaranya rumah Kuncoro dan apartemen Budi Susanto.