JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan 100 calon anggota legislatif alias caleg.
Dalam temuannya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan pihak yang dimaksud itu mencapai Rp51,4 triliun.
Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK menyatakan, lembaganya bisa menindaklanjuti temuan yang dimaksud jika terdapat unsur penyelenggara negara.
“Caleg itu masih masuk penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta,” ujar Alex saat ditemui wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (11/1/2023).
Menurut Alex, merujuk pada UU KPK yang ranah kewenangannya sebatas dengan penyelenggara negara.
“Iya kan begitu undang-undangnya, KPK seperti itu. Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan 100 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) dari 100 caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT). Seratus orang tersebut diambil dari jumlah transaksi yang paling besar dari total DCT pada 2022-2023.
“Laporan transaksi keuangan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesar ya, itu nilainya Rp51.475.886.106.483 (Rp51,4 triliun),” ujar Ivan saat konferensi pers terkait Refleksi Kerja PPATK 2023, Rabu (10/1/2024) di Gedung PPATK, Jakarta Pusat.