Home Perkara Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Kawal Pengambil Alihan Aset Negara di Kawasan...

Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Kawal Pengambil Alihan Aset Negara di Kawasan Senayan

Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Kawal Pengambil Alihan Aset Negara di Kawasan Senayan -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengawal pengambil alihan aset milik negara. Aset tersebut berupa lahan di kawasan Senayan, Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Sigit saat rapat koordinasi bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto terkait dengan permasalahan pengelolaan aset atau lahan GBK, Senayan.

“Hari ini, kita melaksanakan rapat koordinasi untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah dalam mengambil kembali aset atau lahan milik negara yang saat ini dikuasai oleh PT. Indobuildco,” ujar Sigit dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 8/9/2023).

Sigit juga menegaskan, Polri akan mengawal pengambilan kembali aset atau lahan milik negara. Ambil alih itupun dilandasi dasar hukum yang kuat. Pasalnya, terkait lahan atau aset tersebut sudah ada keputusan perdata serta Peninjauan Kembali (PK) yang memutuskan memenangkan negara. Sehingga, lahan atau aset tersebut merupakan milik negara. Dengan adanya keputusan hukum tersebut, Sigit menekankan, lahan atau aset GBK, Senayan merupakan milik negara dalam hal ini, Sekretariat Negara.

“Tentunya langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah negara akan ambil langkah untuk mengambil kembali terhadap lahan atau aset yang dimiliki oleh negara. Tentunya, Polri akan kawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali ke negara,” ujar Sigit.

Di sisi lain, Sigit menyebut, kepolisian juga akan mengawal adanya potensi pidana terkait dengan eksekusi pengembalian lahan atau aset tersebut yang tidak dilaksanakan oleh PT. Indobuildco.

“Tentunya kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT. Indobuildco. Ini memunculkan potensi pidana baru, mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan UU Tipikor,” ujar Sigit.

Oleh karena itu, Sigit memastikan, kepolisian bakal melakukan upaya sebagaimana dengan aturan maupun putusan hukum yang berlaku terkait dengan lahan atau aset tersebut.

“Oleh karena itu kami akan kawal prosesnya. Baik proses pembebasan yang dilakukan berdasarkan aturan terkait pengembalian kembali aset maupun lahan. Maupun memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi,” tutup Sigit. Puteranegara

Exit mobile version