Home Klinik Hukum Hari Ini KPK Geledah Sejumlah Kantor SKPD di Pemkot Ambon

Hari Ini KPK Geledah Sejumlah Kantor SKPD di Pemkot Ambon

Wali Kota Ambon, Richard tersangka penerima suap izin pembangunan

Jakarta, MH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Kota Ambon, Selasa 17 Mei 2022.

“Ya benar, hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah kota Ambon, ucap Ali Fikri, Selasa (17/05/2022).

Penggeledahan tersebut dilakukan berhubungan dengan kasus suap perizinan pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy dan tersangka lainnya.

Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung dan akan menyampaikan perkembangan untuk selanjutnya.

Sebagaimana telah diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus suap perizinan yaitu tersangka Richard , Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew dan pemberi suap karyawan pihak Alfamidi Amri.

Tehadap dokumen perizinan Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp.25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel , Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp.500 juta secara bertahap melalui akun rekening milik Andrew.

Richard juga diduga tlah menerima aliran sejumlah dana dari pihak lain.

Atas perbuatan tersebut di atas, tersangka Amri selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Exit mobile version