Beranda Aktual Dugaan Praktik Jual Beli Kursi SPMB Rp6 Juta di SMAN 2 Majalaya...

Dugaan Praktik Jual Beli Kursi SPMB Rp6 Juta di SMAN 2 Majalaya Menguat, Kepala Sekolah Diminta Berikan Klarifikasi

0

BANDUNG (Majalahukum.com) – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 2 Majalaya, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya praktik penerimaan peserta didik di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat dugaan permintaan uang sebesar Rp6 juta kepada sejumlah calon peserta didik. Informasi tersebut menyebut adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan oknum aparat, di antaranya oknum Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pegawai desa, yang diduga berperan sebagai perantara dalam proses penerimaan siswa baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala SMAN 2 Majalaya belum dapat dihubungi. Redaksi akan menindaklanjuti mengenai mekanisme resmi pelaksanaan SPMB di sekolah, termasuk apakah terdapat pihak di luar panitia resmi yang diberikan kewenangan membantu proses penerimaan peserta didik.

Selain itu, pihak sekolah juga diminta menjelaskan langkah-langkah yang akan ditempuh apabila informasi tersebut terbukti tidak benar, guna menghindari keresahan di tengah masyarakat, khususnya para orang tua calon peserta didik.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam penyusunannya, redaksi tetap berpegang pada prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam informasi untuk menyampaikan klarifikasi sebelum pemberitaan lanjutan diterbitkan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan mentoleransi praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan agar tidak hanya menyebarkan informasi melalui media sosial, tetapi juga melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Majalahukum.com tetap membuka ruang bagi hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang sedang dalam proses konfirmasi. Tidak ada kesimpulan mengenai keterlibatan pihak mana pun sebelum adanya klarifikasi resmi maupun proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.