BANDUNG (Majalahukum.com) – Dewan Pimpinan Pusat Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (DPP KPAHN) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Cilongkrang, Kabupaten Majalengka, senilai Rp35,8 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (6/7/2026).
Laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan DPP KPAHN dan diterima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jawa Barat pada pukul 13.10 WIB dengan nomor surat masuk 03/KPAHN/ALS/VI/2026.
Pelaporan itu dilakukan setelah DPP KPAHN mengkaji surat jawaban klarifikasi dari Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Barat tertanggal 1 Juli 2026. Menurut KPAHN, penjelasan yang diberikan dinilai bersifat normatif dan cenderung membela dugaan kelalaian kontraktor pelaksana, PT Sangkuriang Karya Semesta.
“Kami menilai terdapat indikasi pembiaran dan pembenaran atas buruknya kualitas fisik bangunan pelengkap di lapangan. Klaim bahwa beton penyangga hanya merupakan struktur pembantu tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan mutu coran yang rapuh hingga dapat diremas dengan tangan kosong. Ini menggunakan uang negara senilai puluhan miliar rupiah, bukan proyek yang bisa dianggap sepele,” ujar perwakilan DPP KPAHN usai menyerahkan laporan di Gedung Kejati Jawa Barat, Kota Bandung.
Dalam laporannya, DPP KPAHN turut melampirkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung, antara lain dokumentasi foto serta video penimbunan pipa tanpa hamparan pasir (sand bedding), bukti visual pengecoran manual tiang penyangga pipa di area sungai aktif tanpa bekisting dan pembesian yang dinilai memadai, bukti digital beserta kronologi sengketa lahan yang disebut belum terselesaikan, serta salinan surat klarifikasi dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat sebagai bahan pembanding.
Melalui laporan tersebut, DPP KPAHN meminta Kejati Jawa Barat segera menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Jawa Barat, Direktur PT Sangkuriang Karya Semesta selaku kontraktor pelaksana, serta PT Ceria Jasa Engineering Consultant sebagai konsultan pengawas.
Selain itu, KPAHN juga mendesak Kejati menggandeng ahli teknik sipil independen untuk melakukan audit forensik terhadap struktur bangunan, termasuk uji kuat tekan beton (core drill test) di lokasi proyek. Mereka juga meminta langkah preventif dilakukan agar tidak terjadi pencairan anggaran sebelum seluruh dugaan penyimpangan selesai diperiksa.
“Kami akan terus mengawal perkembangan laporan pengaduan ini hingga ada tindak lanjut berupa Surat Perintah Penyelidikan. Penyelamatan aset negara harus dilakukan sejak dini sebelum proyek dinyatakan selesai seratus persen pada akhir tahun,” tegas perwakilan DPP KPAHN.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun pihak-pihak yang dilaporkan terkait tindak lanjut atas laporan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap. (Red/Tim)








