INDRAMAYU (Majalahukum.com) – Kristanti Santoso dan Thung Leni, warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, mengaku kecewa lantaran tanah beserta bangunan tua peninggalan kakek mereka diduga dikuasai oleh seseorang yang mengklaim telah membeli lahan tersebut dengan berbekal sebuah kwitansi.
Merasa terdapat kejanggalan dalam proses jual beli yang diklaim tersebut, keduanya menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang perempuan bernama Lidya Shinta Dewi ke Polres Indramayu. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan atau pembuatan kwitansi yang mereka nilai tidak sah.
Kepada Majalahukum.com, Kristanti menjelaskan bahwa terdapat perbedaan waktu yang dinilai janggal antara tahun yang tercantum dalam kwitansi dengan waktu meninggalnya sang kakek selaku pemilik tanah.
“Saya dan saudara saya, Thung Leni, sudah melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah peninggalan kakek kami ke Polres Indramayu sejak 9 Maret 2026. Kami juga telah memberikan keterangan kepada penyidik serta menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki pada 2 April 2026,” ujar Kristanti, Senin (6/7/2026).
Ia berharap penyidik Polres Indramayu segera memanggil pihak yang dilaporkan agar perkara tersebut segera memperoleh kejelasan hukum.
“Kami sangat berharap pihak Polres Indramayu segera memanggil saudari Lidya agar persoalan tanah milik keluarga kami ini bisa segera diselesaikan,” katanya.
Kristanti juga meminta pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut kepada penyidik.
“Kalau memang merasa benar, silakan datang ke Polres Indramayu dan tunjukkan kwitansi maupun dokumen kepemilikan tanah tersebut kepada penyidik,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah warga sekitar menyebut tanah beserta bangunan tua tersebut selama ini dikenal sebagai milik keluarga Kristanti dan Thung Leni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan maupun Polres Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
(Irsyad)








