Beranda Investigasi Diperiksa kembali, Mantan Petinggi ACT siap ditahan

Diperiksa kembali, Mantan Petinggi ACT siap ditahan

Diperiksa kembali, Mantan Petinggi ACT siap ditahan // Doc. Antar foto/sumber

Jakarta, MH – Ahyudin selaku Mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku siap bila harus ditahan usai dimintai keterangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat 29 Juli 2022.

Ahyudin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. “Sangat siap (ditahan). Siang selesai Jumatan (pemeriksaannya),” ujar Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Pupun mengatakan kliennya telah mempersiapkan barang bawaan pribadi untuk di balik jeruji.

“Semua kami bawa termasuk oleh-oleh. Seperti rengginang, tape ketan, uli goreng, beras. Sudah kami persiapkan (baju) karena sudah kami prediksikan,” ujarnya.

Penyidik Dittipdeksus Bareskrim Polri akan memeriksa empat petinggi ACT yang juga merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga ACT pada Jumat (29/7/2022) hari ini.

Mereka adalah Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Pol Andri Sudarmaji selaku Kepala Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes mengatakan, keempat tersangka telah mengonfirmasi kehadiran pemeriksaan pada pihaknya. Hanya, ia belum bisa memastikan keempatnya bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini. “Sementara sudah konfirmasi (datang pemeriksaan), kalau ada perubahan diinfo,” ujar Andri saat dihubungi MNC Portal, Kamis (28/7/2022) malam.

Sejatinya, proses permintaan keterangan itu dijadwalkan pada pukul 13.30 WIB. Namun belum bisa dipastikan apakah proses pemsriksaan bisa berjalan tepat waktu. Untuk diketahui, keempat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga filantropi itu belum ditahan.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap empat orang tersebut pada Jumat pekan ini Whisnu menuturkan, keputusan penahanan tersebut nantinya akan ditentukan dalam kesempatan pemeriksaan perdana orang-orang tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka.