Beranda Aneka Info Bawaslu: Akun Buzzer yang memainkan ISU SARA bakal diblokir

Bawaslu: Akun Buzzer yang memainkan ISU SARA bakal diblokir

129
0
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja - Bawaslu: Akun Buzzer yang memainkan ISU SARA bakal diblokir // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan menindak buzzer atau pendengung yang melontarkan isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di media sosial selama tahapan Pemilu 2024. Akun buzzer yang kedapatan memainkan isu pemecah masyarakat itu dipastikan bakal diblokir.

“Kalau (ada akun) yang menyerang keyakinan seseorang, menyerang pribadi calon anggota legislatif, calon-calon presiden, itu kita take down,” ujar Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu, Senin (19/9/2022) malam.

Bagja mengatakan, untuk menindak akun-akun yang memainkan isu SARA, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemblokiran dilakukan oleh Kominfo. Adapun Bareskrim bakal menindaklanjuti unsur pidananya.

“Tetapi, tindak pidana itu yang terakhir lah. Yang penting kan dicegah untuk tidak muncul. Yang namanya media sosial kan dimatikan satu, muncul seribu,” lanjutnya.

Pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan platform media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan lainnya, untuk mencegah konten SARA berseliweran di jagat maya.

Bagja memastikan, pemblokiran akun akan dilakukan tanpa pandang bulu. Semua akun yang bermain isu SARA, walaupun punya pengikut banyak, pasti ditindak.

“Jangan takut. Mau punya follower 25 juta, kalau dia menyerang keyakinan orang lain, (maka diblokir),” ujarnya.

Bagja menjelaskan, penindakan terhadap akun yang memainkan isu SARA tidak hanya dilakukan saat masa kampanye, November 2023-Januari 2025 saja. Penindakan akan dilakukan di semua tahapan Pemilu 2024.

“Di luar masa kampanye, buzzer boleh menyerang keyakinan keagamaan seseorang? Kan tidak boleh juga. Itu sama saja perangnya abu, nanti pas kampanye benar-benar panas,” jelasnya.

Bagja pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat regulasi yang mengatur aktivitas kampanye di media sosial. Regulasi itu diharapkan bisa mencegah munculnya konten SARA dan konten promosi calon sebelum masa kampanye.

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.