Beranda Aktual 401 Suara Setuju AHWA, Pemilihan Ketum PBNU 2026-2031 Resmi Gunakan Mekanisme Ahlul...

401 Suara Setuju AHWA, Pemilihan Ketum PBNU 2026-2031 Resmi Gunakan Mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi

0

JOMBANG (Majalahukum.com) — Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031 resmi berubah. Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026).

Dalam pemungutan suara, tercatat sebanyak 552 suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri atas unsur Ketua Umum PWNU dan PCNU.

Hasilnya, sebanyak 401 suara menyetujui mekanisme AHWA, sementara 150 suara memilih agar pemilihan Ketua Umum PBNU tetap menggunakan sistem one man one vote. Adapun satu suara dinyatakan tidak sah.
Dengan hasil tersebut, opsi perubahan mekanisme pemilihan melalui AHWA dinyatakan sebagai keputusan Muktamar ke-35 NU.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil ‘alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” kata Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh, di lokasi.

AHWA Selanjutnya Pilih Rais Aam
Sebelumnya, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, memperkirakan proses pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 akan berlangsung pada Ahad (30/8/2026).

“Kalau pemilihan Ketua Umum jelas besok, jadi mudah-mudahan besok hari Minggu semuanya tuntas,” ujar Gus Ipul.

Menurut Gus Ipul, setelah mekanisme AHWA ditetapkan, tahapan berikutnya adalah AHWA melakukan persidangan untuk memilih Rais Aam PBNU.

“Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum,” jelasnya.

Gus Ipul juga menyatakan seluruh rangkaian persidangan Muktamar ke-35 NU berlangsung secara terbuka. Menurutnya, peserta sidang dapat mengikuti dan mendengarkan seluruh proses persidangan tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.

“Apa yang menjadi perdebatan, semuanya terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tapi yang kita prioritaskan kenyamanan dan ketertiban,” katanya.

Dua Mekanisme Sempat Diperdebatkan
Sebelum keputusan AHWA ditetapkan, terdapat perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Gus Ipul menjelaskan, salah satu opsi adalah mempertahankan mekanisme seperti Muktamar sebelumnya, yakni one man one vote.

Sementara opsi lainnya adalah melakukan perubahan mekanisme dengan memberikan kewenangan pemilihan melalui AHWA.
“Tapi kalau ada perubahan, nanti tidak lagi one man one vote, satu wilayah satu, satu cabang bisa memilih sekurang-kurangnya lebih dari satu atau sebanyak-banyaknya berapa (tergantung keputusan muktamirin),” jelasnya.

Lima Kandidat Disebut Sepakat Gunakan AHWA

Sebelum mekanisme AHWA disahkan melalui Sidang Pleno III, salah satu calon Ketua Umum PBNU, Zulfa Mustafa, mengungkapkan bahwa dirinya bersama empat calon ketua umum lainnya telah menyepakati penggunaan mekanisme AHWA.

Hal itu disampaikan Zulfa dalam Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Zulfa mengatakan dirinya telah melakukan komunikasi secara pribadi dengan sejumlah calon ketua umum serta orang-orang yang dipercaya untuk mengetahui sikap para kandidat terkait mekanisme pemilihan.

“Bismillahirrahmanirrahim, yang mulia seluruh peserta sidang pleno pada sore hari ini, izinkan saya menyampaikan hasil komunikasi saya pribadi dan juga orang-orang saya yang sangat saya percaya dengan para caketum, calon ketua umum yang selama ini kita sudah dengar namanya,” kata Zulfa.

Alissa Wahid: Kandidat Tidak Berhak Menentukan Mekanisme

Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua PBNU, Alissa Wahid.
Alissa menegaskan bahwa para kandidat Ketua Umum PBNU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme pemilihan, baik menggunakan AHWA maupun sistem voting.

“Ketika ada lima kandidat yang sudah bersepakat menerima sistem AHWA dan minta kandidat lain untuk menerima sistem AHWA, ya enggak bisa,” kata Alissa kepada wartawan di sela Sidang Pleno di Aula Gedung Serba Guna Pesantren Tambakberas Tebuireng, Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Alissa, forum Muktamar tidak hanya membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU untuk periode 2026–2031, tetapi juga menyangkut Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU yang memiliki cakupan lebih luas.

“Karena kita sedang tidak bicara tertib, tapi sedang bicara Anggaran Dasar. Kalau kita bicara Anggaran Dasar, panjang tentang NU, bukan pemilihan kali ini. Saya hanya meluruskan itu saja,” ujarnya.

Alissa menegaskan bahwa keputusan mengenai penggunaan mekanisme AHWA atau voting merupakan kewenangan muktamirin, khususnya PWNU dan PCNU sebagai peserta Muktamar.

“Buat saya, siapapun kandidatnya tidak punya hak untuk mengatur apakah ada sistem AHWA atau menjadi voting. Itu para muktamirin yang harus membuat kesepakatan,” katanya.

“Kalau nanti jadi pakai sistem AHWA atas permintaan muktamirin, ya bagus. Tapi kalau muktamirin menghendaki voting, yang penting bukan hasilnya, tapi proses pengambilan keputusannya yang jauh lebih penting,” imbuh Alissa.

Ia mengingatkan seluruh kandidat agar tidak hanya memikirkan kepentingan pemilihan Ketua Umum PBNU, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan NU secara lebih luas.

“Saya ingin mengingatkan kepada semua kontestan bahwa yang sedang kita bicarakan adalah NU, bukan pemilihan kali ini,” ungkapnya.

Menurut Alissa, kepentingan organisasi tidak boleh dikorbankan demi mencari mekanisme yang dianggap paling sesuai dengan kepentingan pemilihan pada Muktamar kali ini.

“Kita tidak boleh menggadaikan kepentingan NU, mencari cara yang lebih tepat untuk kepentingan kita saat ini yang cocok, itu tidak boleh,” ujarnya.

“Saya ingin meluruskan, mengingatkan karena saya sendiri kan tidak punya suara,” tandasnya.

Dengan keputusan Sidang Pleno III tersebut, mekanisme AHWA resmi menjadi dasar pemilihan pimpinan tertinggi NU dalam Muktamar ke-35, dengan tahapan berikutnya adalah pemilihan Rais Aam sebelum dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.
(Sumber: NU Online)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.