Beranda Investigasi Satpol PP Kota Bandung Dinilai Tidak Tegas Tindak Penjualan Minuman Keras di...

Satpol PP Kota Bandung Dinilai Tidak Tegas Tindak Penjualan Minuman Keras di Maleer dan Binong

0

Bandung Majalahukum.com, 10 April 2025 – Penegakan hukum terhadap penjualan minuman keras di wilayah Kelurahan Maleer dan Kelurahan Binong, khususnya di sekitar Pasar Saeran, kembali dipertanyakan. Berbulan-bulan awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Satpol PP Kota Bandung, namun jawaban yang diterima masih terkesan normatif dan tanpa tindakan tegas.

Kasatpol PP Kota Bandung, Bapak Rasdian, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, kembali menyampaikan janji serupa. “Ok pak, nanti insyaallah dilidik secara menyeluruh mulai dari kewilayahan setempat juga terkait perizinannya, baik bangunan maupun izin minol-nya. Besok sore bapak kabari ya,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

Namun demikian, hingga kini belum ada tindak lanjut nyata yang dilakukan, membuat publik bertanya-tanya: Ada apa dengan Satpol PP Kota Bandung?

Hal ini mencuat kembali dalam audiensi yang digelar di Kantor Kecamatan Batununggal, yang dihadiri oleh Kapolsek Batununggal serta Camat Batununggal, Bapak Latif. Keduanya mempertanyakan legalitas usaha dari para pedagang minuman keras tersebut.

Namun dalam audiensi kedua, para pedagang hanya menunjukkan izin usaha dari lokasi lain melalui ponsel mereka, tanpa membawa dokumen resmi yang relevan dengan lokasi usaha di Pasar Saeran. Bukti tersebut dinilai tidak cukup kuat oleh Kapolsek dan Camat Batununggal, namun hingga kini belum ada tindakan hukum ataupun pembubaran usaha.

Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menimbulkan spekulasi mengenai lemahnya penegakan hukum serta transparansi dari instansi terkait.

Pihak media dan masyarakat berharap agar Satpol PP Kota Bandung segera melakukan tindakan tegas dan terbuka kepada publik mengenai proses penyelidikan serta langkah hukum terhadap pelanggaran izin penjualan minuman keras di wilayah tersebut.

Majahukum.com
Liris ,Dani Sumarno

Tembusan kepada:
DPRD kota Bandung
Polda Jabar
Pemkot Bandung
BNN Jabar

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.