SUMEDANG (Majalahukum.com) — Perkara dugaan penyekapan, pelecehan, dan penyiksaan yang disebut-sebut menyeret nama Wakil Bupati Sumedang beserta istri dan kerabatnya terus menjadi sorotan publik.
Perkembangan kasus tersebut kini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga melebar pada isu kebebasan pers. Sejumlah awak media mengaku mendapat permintaan untuk menghapus pemberitaan, bahkan disebut terdapat tawaran imbalan agar berita mengenai perkara tersebut dihentikan.
Dugaan itu mendapat perhatian Pemerhati Kebijakan Publik, Nandang Suherman. Ia menyayangkan apabila benar terdapat upaya untuk membatasi kerja jurnalistik dalam mengungkap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Menurut Nandang, apabila suatu perkara diduga melibatkan pejabat publik maupun orang-orang yang memiliki hubungan dengan pejabat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara menghambat pemberitaan.
“Upaya menyumpal mulut awak media dengan uang maupun ancaman adalah langkah mundur yang sangat memprihatinkan. Jika pejabat publik atau kerabatnya terseret persoalan hukum, hadapilah melalui koridor hukum yang berlaku, bukan dengan cara membendung kebenaran,” kata Nandang.
Ia mengatakan informasi mengenai dugaan intervensi terhadap media sebelumnya disampaikan oleh sejumlah wartawan di Sumedang. Namun, menurutnya, informasi tersebut tetap harus diklarifikasi dan diverifikasi kepada seluruh pihak yang disebut-sebut terlibat.
Nandang juga mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Kasus yang semula berfokus pada dugaan penyekapan dan pelecehan kini berkembang menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kebebasan pers di Jawa Barat,” ujarnya.
Menurut Nandang, masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengusut pokok perkara sekaligus menindaklanjuti dugaan penghambatan kerja jurnalistik apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dugaan Pemberitaan Dihapus
Ketua LSM PEMUDA, Koswara Hanafi, mengatakan informasi mengenai dugaan kekerasan, penganiayaan, dan pelecehan seksual di Sumedang telah beredar melalui sejumlah media daring maupun media sosial.
Namun, ia mengklaim terdapat sejumlah konten pemberitaan yang kemudian dihapus atau diturunkan dari beberapa platform.
“Penghapusan tayangan berita di media sosial bukan semata-mata karena perkara tersebut tidak terjadi. Namun, diduga ada intervensi dari pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan kepentingan Wakil Bupati Sumedang dan pihak lainnya,” kata Koswara.
Koswara menduga penghapusan sejumlah pemberitaan dapat berkaitan dengan adanya permintaan atau tekanan dari pihak tertentu. Ia juga menyebut adanya dugaan transaksi atau pemberian kompensasi kepada media, meski tudingan tersebut menurutnya masih harus dibuktikan.
“Kalaupun ada pemberitaan yang dihapus, jejak digitalnya tetap perlu ditelusuri,” ujarnya.
Ia menambahkan, LSM PEMUDA tengah mendalami informasi mengenai dugaan intervensi terhadap awak media serta dugaan pemberian uang untuk menghentikan pemberitaan.
LSM PEMUDA Lakukan Penelusuran
Koswara mengatakan perkara yang disebut berkaitan dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang tersebut telah menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, publik perlu mengawal perkembangan kasus agar proses penanganannya berjalan transparan dan tidak terjadi manipulasi informasi.
“LSM PEMUDA selaku kontrol sosial kini sedang mendalami kasus ini dan melakukan klarifikasi serta konfirmasi kepada para pihak terkait guna mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.
Wartawan Mengaku Diminta Hapus Berita
Sementara itu, sejumlah wartawan di Kabupaten Sumedang mengaku mengalami gangguan terhadap kenyamanan dalam menjalankan tugas jurnalistik setelah memberitakan perkara tersebut.
Salah seorang wartawan senior di Sumedang, Azis Abdullah, mengaku didatangi seseorang ke kediamannya. Ia juga mengaku menerima telepon yang berisi permintaan agar pemberitaan yang telah diterbitkan dihapus.
Menurut Azis, dalam komunikasi tersebut juga terdapat tawaran imbalan uang.
“Ya, ada yang datang ke rumah saya, bahkan telepon, meminta berita yang terbit dihapus dan juga menawarkan imbalan uang,” ujar Azis, yang menyebut dirinya sebagai wartawan jenjang Madya Dewan Pers.
Azis mengatakan dirinya menganggap kejadian tersebut sebagai bagian dari dinamika dalam menjalankan profesi jurnalistik.
“Bagi saya, itu merupakan dinamika. Yang terpenting, kebenaran tidak boleh tertukar dengan kesalahan,” katanya.
Ia berharap masyarakat Sumedang tetap memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
“Warga Sumedang telah cerdas,” pungkasnya. (Team/Red)








