JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam manajer dari PT Aneka Tambang (Antam) dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi komoditas emas.
Enam orang yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut adalah D, AHA, HJS, RS, SEP, dan YH.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, enam yang diperiksa tersebut masih berstatus saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas penyidikan
“Keenam saksi dari pihak PT Antam tersebut, D, AHA, HJS, RS, SEP, dan YH, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 2010 sampai 2022,” ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Menurut Ketut, saksi D diperiksa atas perannya di dua jabatan, selaku refening manager merangkap asisten manager pemurnian perak di PT Antam periode 2011-2012. Saksi AHA diperiksa oleh penyidik atas perannya juga dalam dua posisi jabatan sebagai senior manager operation PT Antam periode 2015-2016 dan sebagai general manager PT Antam di unit bisnis pengelolaan serta pemurnian logam mulia periode 2017-2019.
Sedangkan saksi HJS diperiksa selaku refening manager PT Antam periode 2015-2017. Adapun saksi RS juga diperiksa sebagai refening manager PT Antam periode 2015-2017. Dan saksi SEP, diperiksa sebagai refening bureau head PT Antam 2021. Sedangkan saksi YH, diperiksa terkait perannya selaku pejabat yang memegang tiga pos jabatan.
“Pemeriksaan tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Ketut.
Penyidikan korupsi komoditas emas itu sudah dimulai sejak Maret 2023. Puluhan orang dari berbagai pihak sudah diperiksa. Namun tim penyidikan, belum menemukan, dan mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Meski begitu, Menko Polhukam Mahfud MD,pada Jumat (9/6/2023) menyampaikan, penyidikan dugaan korupsi dan TPPU komoditas emas yang ditangani oleh Kejakgung sudah ada tersangka.
Pun Mahfud mengungkapkan, sudah dilakukan beberapa penyitaan. Mahfud juga menjelaskan, kasus tersebut bagian dari penuntasan hukum terkait aliran TPPU di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setotal Rp 189 triliun.