Home Artikel Tujuan Hukum Pidana dan Pengertian Menurut Ahli.

Tujuan Hukum Pidana dan Pengertian Menurut Ahli.

Bernard Simamora, S.Si, S.IP, SH, MH, MM; advokat pada Kantor hukum BS&R

Bandung, Tujuan hukum pidana sangat penting dalam menjaga ketentraman masyarakat. Hukum pidana adalah sistem hukum yang berkaitan dengan hukuman individu yang melakukan kejahatan. Hukum pidana mencapai tujuannya melalui hukuman.

Tujuan hukum pidana secara umum adalah untuk melindungi masyarakat. Hukum pidana melarang perbuatan yang menyebabkan atau mengancam kepentingan umum. Tujuan akhir dari proses pidana adalah untuk menghukum mereka yang terbukti bersalah tanpa keraguan.

Tujuan hukum pidana meliputi mengidentifikasi, mengakui, menghukum dan mendidik masyarakat yang lebih besar dan calon pelanggar tentang konsekuensi dari tindakan mereka melalui sistem peradilan pidana. Fungsi dari tujuan hukum pidana adalah mengatur kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum.

Tujuan hukum pidana berkaitan erat dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Tujuan hukum pidana dibuat dengan perimbangan yang serasi.

Hukum Pidana berarti hukum hukuman atau peraturan-peraturan tentang hukuman/ pidana. Pidana adalah penderitaan yang sengaja di bebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Hukum pidana berurusan dengan perilaku yang dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap publik, masyarakat, atau negara – bahkan jika korban langsungnya adalah seorang individu. Contohnya adalah pembunuhan, penyerangan, pencurian, dan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Pendekatan tradisional terhadap hukum pidana adalah bahwa kejahatan adalah tindakan yang salah secara moral. Maksud dari sanksi pidana adalah untuk membuat pelaku memberikan pembalasan atas kerugian yang dilakukan dan menebus kesalahan moralnya. Hukuman harus dijatuhkan sesuai dengan kesalahan terdakwa.

Hukum pidana merupakan badan hukum yang mendefinisikan tindak pidana, mengatur penangkapan, penuntutan, dan pengadilan terhadap orang-orang yang dicurigai, dan menetapkan hukuman dan cara-cara perawatan yang berlaku bagi para pelanggar yang dihukum.

Menurut Pompe, Hukum Pidana adalah semua peraturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya yang bersesuaian.

Menurut Wirjono Prodjodikoro, Hukum Pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Pidana hal yang dipidanakan oleh instansi yang berkuasa, dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakan dan juga merupakan hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.

Menurut Satochid Kartanegara, Hukum Pidana adalah sejumlah peraturanperaturan yang merupakan bagian dari hukum positif yang mengandung larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peraturan-peraturan pidana, larangan atau keharusan mana disertai ancaman pidana dan apabila hal ini dilanggar, maka timbullah hak dari negara untuk melakukan tuntutan, menjalankan/ melaksanakan pidana.

Menurut CST Kansil, Hukum pidana adalah suatu hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Tujuan hukum pidana secara umum adalah Melindungi kepentingan individu, Membuat pelaku kejahatan jera, dan juga Mendidik, Mencegah konflik, serta Menakuti dan mendidik.

Tujuan hukum pidana secara umum adalah melindungi kepentingan individu. Hukum pidana melindungi masyarakat dari kejahatan. Hukum pidana melindungi kepentingan suatu masyarakat dan negara dengan suatu perimbangan yang serasi dari suatu tindakan yang tercela.

Tujuan hukum pidana yang tak kalah penting adalah membuat para pelaku kejahatan jera. Hukum pidana diharapkan dapat memberikan efek jera dan takut terhadap pelaku yang pernah melakukan pelanggaran hukum. Tidak hanya itu juga, hukum pidana juga diharapkan memebrikan rasa takut bagi mereka ayng ingin melakukan pelanggaran terhadap hukum.

Mendidik juga menjadi bagian dari tujuan hukum pidana. Tujuan ini akan mencegah terjadinya gejala-gejala sosial yang tidak sehat atau yang melakukan perbuatan yang dilanggar.

Hukum diciptakan dalam rangka melindungi serta menjaga kepentingan bersama agar keadilan sosial dapat terwujud. Selain itu, hukum juga bertujuan untuk mengatur hubungan manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan mampu mencegah terjadinya gangguan kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik.

Menurut Wirjono Pradjodikoro, dalam Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, tujuan hukum pidana adalah:

  • Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak (genele preventive) maupun secara menakut-nakuti orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan agar dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (special preventine)
  • Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

Menurut Teguh Teguh Prasetyo, dalam Hukum Pidana, tujuan hukum pidana adalah sebagai hukum Sanksi. Tujuan ini bersifat konseptual atau filsafati yang bertujuan member dasar adanya sanksi pidana. Jenis bentuk dan sanksi pidana dan sekaligus sebagai parameter dalam menyelesaikan pelanggaran pidana. Tujuan ini biasanya tidak tertulis dalam pasal hukum pidana tapi bisa dibaca dari semua ketentuan hukum pidana atau dalam penjelasan umum.

Tujuan dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap orang yang melanggar hukum pidana. Tujuan ini bercorak pragmatik dengan ukuran yang jelas dan konkret yang relevan dengan problem yang muncul akibat adanya pelanggaran hukum pidana dan orang yang melakukan pelanggaran hukum pidana. Tujuan ini merupakan perwujudan dari tujuan pertama.

Ada dua aliran terkenal yang menjelaskan tujuan hukum pidana. Aliran ini mendukung proses terwujudnya tujuan hukum pidana. Menurut aliran Klasik, tujuan hukum pidana adalah melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara yang sewenang-wenang. Pengikut aliran ini menganggap bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk menjamin kepentingan hukum individu (perseorangan). Menurut aliran Modern, tujuan hukum pidana adalah untuk memberantas kejahatan agar kepentingan hukum masyarakat terlindungi.

(Bernard Simamora, pimpinan Kantor Hukum BS&R)

Exit mobile version