Beranda Sosialisasi Nikah Beda Agama, Disduk Capil bertugas Mencatat Perkawinan bukan Pengesah Perkawinan

Nikah Beda Agama, Disduk Capil bertugas Mencatat Perkawinan bukan Pengesah Perkawinan

Ilustrasi Foto Nikah Beda Agama // Terkait Nikah Beda Agama, Bukan sebagai Pengesah Perkawinan, Disduk Capil bertugas Mencatat Perkawinan // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta – Zudan Arif Fakrullah selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan bahwa Dukcapil tidak berwenang mengesahkan pernikahan beda agama. Sebagaimana bunyi undang-undang, Dukcapil hanya berwenang mencatatkan perkawinan, termasuk yang ditetapkan oleh pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Zudan merespons ramai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan Dukcapil menerbitkan akta perkawinan pasangan beda agama.

“Dalam hal ini Disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan,” ujar Zudan, Jumat (16/9/2022)

Zudan menjelaskan, Dukcapil berpegang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam mencatatkan perkawinan. Merujuk UU itu, perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan ke pencatatan sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan. Selanjutnya, pejabat pencatatan sipil akan mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan akta perkawinan. Pencatatan perkawinan juga berlaku bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Ini ditegaskan dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk.

“Dan di penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama,” lanjutnya.

Zudan menambahkan, Pasal 7 Ayat (2) huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat pemerintahan wajib mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya, dia menegaskan, dalam hal ini Dukcapil hanya mencatatkan perkawinan yang telah ditetapkan oleh pengadilan, bukan mengesahkan pernikahan beda agama.

“Sebagai institusi negara yang taat hukum, dinas dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan,” tambah Zudan.

Baru-baru ini, PN Jaksel mengabulkan gugatan pasangan beda agama berinisial DRS dan JN. DRS yang beragama Kristen dan JN yang memeluk agama Islam itu telah melangsungkan pernikahan pada 31 Mei 2022 di Gereja Kristen Nusantara, Jakarta Pusat. Pada 27 Juni 2022 keduanya melayangkan gugatan ke PN Jaksel. DRS dan JN meminta pengadilan menyatakan perkawinan mereka sah serta meminta pengadilan memerintahkan Dinas Dukcapill menerbitkan akta perkawinan.

Gugatan ini dikabulkan sebagian oleh PN Jaksel. Majelis hakim menolak mengabulkan permohonan DRS dan JN yang meminta supaya pengadilan menyatakan perkawinan mereka sah. Namun, majelis mengabulkan permintaan DRS dan JN untuk memerintahkan Dukcapil mencatatkan perkawinan keduanya dan menerbitkan akta perkawinan.

“Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut,” tulis amar putusan pengadilan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Kamis, (15/9/2022).

Menurut hakim, kendati DRS dan JN berbeda agama, keduanya telah melakukan perkawinan. Sehingga, sebagaimana bunyi undang-undang, perkawinan itu harus dicatatkan.