Jakarta – Polri telah mengantongi 34 rekaman CCTV tragedi Kanjuruhan yang seluruhnya merupakan rekanan kejadian di dalam maupun luar stadion.
“Ada sekitar 34 rekaman dan ada tambahan yang dari luar stadion,” ujar Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri, Sabtu (08/10/2022).
Menurut Dedi, dalam proses penyidikan saat ini tidak menutup kemungkinan jumlah rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan yang diperiksa akan terus bertambah.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Atas perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 356 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.