Jakarta, MH – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) agendakan pemeriksaan tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( LPDB-KUMKM ) tahun 2012-2013, hari ini.
Tiga saksi itu yakni mantan pejabat LPDB-KUMKM. Mereka adalah Asep Adipurna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2013, Yayat Supriyatna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2012, serta Syahrudin selaku Kepala Divisi Bisnis I. Mereka diminta untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini (6/6) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/6/2022).
Sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013.
Penyaluran fiktif dana koperasi dan UMKM itu diduga terjadi di Jawa Barat (Jabar).
KPK sudah masuk dalam proses penyidikan terkait pengusutan kasus tersebut. Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, KPK masih belum merilis serta membeberkan secara detail siapa saja tersangka dalam perkara ini.
Ali mengatakan terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini masih belum bisa disampaikan.
KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi para tersangka serta konstruksi terkait perkara ini. KPK bakal menggelar konferensi pers terkait perkara ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.