Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti lebih dari satu dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) . Salah satu yang sudah terungkap yakni terkait pengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Hakim Sudrajad Dimyati dan pegawai MA lainnya diduga banyak yang bermain perkara. KPK berjanji bakal mengusut perkara lain di MA.
KPK juga sedang membidik para mafia peradilan di MA. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK berjanji akan kembali menetapkan tersangka lainnya.
“Terkait perkara lainnya, ya tentu bagaimana KPK mengusut. Tentu semuanya harus didasarkan atas kecukupan alat bukti,” ujar Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK, Sabtu (24/9/2022).
Alex (sapaan karib Alexander Marwata) menjelaskan bahwa pihaknya mempunyai beberapa keterangan dari para saksi serta bukti elektronik terkait banyaknya pengurusan perkara di MA.
Alex juga menekankan KPK bakal mengembangkan kasus Sudrajad Dimyati ke dugaan suap lain di MA.
“Karena diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama,” beber Alex.
“Jadi masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan,” imbuhnya.
Namun, Alex masih enggan membeberkan secara detail apa saja perkara yang diduga dijadikan bancakan para mafia peradilan di MA. Sebab, KPK masih mendalami para pihak yang diduga terlibat.
“Untuk saat ini itu masih didalami oleh penyidik, jadi kami belum bisa menyampaikan perkara apa saja perkara lainnya itu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta. Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.