Beranda Tipikor Terkait Aliran Dana Korupsi Tanah Pulo Gebang, Politikus PDIP Cinta Mega Diperiksa...

Terkait Aliran Dana Korupsi Tanah Pulo Gebang, Politikus PDIP Cinta Mega Diperiksa KPK

55
0
Terkait Aliran Dana Korupsi Tanah Pulo Gebang, Politikus PDIP Cinta Mega Dicecar KPK -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Cinta Mega selaku politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Rabu (26/04/2023) kemarin.

Cinta Mega diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Penyidik mendalami keterangan Cinta Mega soal aliran uang dalam dugaan korupsi tersebut.

Tak hanya itu, Cinta Mega juga dicecar soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah provinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya.

“Saksi ini hadir dan kembali didalami tim penyidik di antaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah propinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui pesan singkatnya, Kamis (27/04/2023).

“Juga dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ruang kerja Cinta Mega di Gedung DPRD DKI Jakarta digeledah tim penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang. Selain ruang kerja Cinta Mega, KPK juga menggeledah lima ruangan lainnya di Gedung DPRD DKI Jakarta. Di antaranya, ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi; ruang kerja Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar Judistira Hermawan; hingga ruang kerja mantan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Total ada enam ruangan yang digeledah.

Dari enam ruangan yang digeledah, KPK mengamankan sejumlah dokumen hingga alat bukti elektronik. Dokumen dan alat elektronik yang digeledah tersebut berkaitan dengan pembahasan hingga persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya di DPRD DKI.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019. KPK memerkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK masih belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka akan diumumkan saat proses penahanan.

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.