Beranda Pidana Umum Komnas Perempuan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Putri Candrawathi

Komnas Perempuan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Putri Candrawathi

Gedung Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan // Komnas Perempuan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Putri Candrawathi // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan dugaan kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo pada Jum’at lalu 12 Agustus 2022. Hal ini lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut.

Namun, Komnas Perempuan tetap akan mendalami kasus dugaan pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Termasuk pendalaman peristiwa di Magelang.

“Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap Ibu Putri masih perlu diperdalam, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang,” ujar Theresia Iswarini selaku komisioner Komnas Perempuan, Kamis (18/8/2022).

Sampai saat ini, Komnas Perempuan masih menunggu kondisi Putri membaik.

Theresia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Komnas HAM dan psikolog untuk memantau kondisi Putri.

“Proses pemeriksaan ini perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan dan merujuk pada UU TPKS,” ujarnya.

“Sehingga dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dan saat bersamaan tidak mencederai pihak yang diperiksa, dalam hal ini terduga korban kekerasan seksual,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo sempat merekayasa kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J seolah-olah ada pelecehan seksual yang dilakukan Yoshua terhadap istrinya di rumah dinas Duren Tiga yang berujung aksi saling tembak sesama ajudan. Kapolri kemudian membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

Setelah tim khusus melakukan penyelidikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ditemukan adanya dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo. Belakangan diketahui Ferdy Sambo merekayasa kasus tersebut.

Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pada Jumat 8 Juli 2022, Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis (11/8/2022), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.