Beranda Klinik Hukum Tidak naiknya Harga BBM, Elpiji dan Listrik Pengaruhi Inflasi yang masih 4,94...

Tidak naiknya Harga BBM, Elpiji dan Listrik Pengaruhi Inflasi yang masih 4,94 Persen

Tidak naiknya Harga BBM, Elpiji dan Listrik Pengaruhi Inflasi yang masih 4,94 Persen // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Tingkat inflasi Indonesia pada Juli 2022 masih terjaga di level 4,94 persen, meskipun lebih tinggi dari inflasi bulan sebelumnya yang hanya 4,35 persen.

Presiden Joko Widodo mengatakan, angka inflasi yang masih terjaga ini karena didukung oleh harga bahan bakar minyak (BBM) yang hingga kini belum naik. Harga BBM yang masih rendah ini berkat alokasi subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 502,4 triliun.

“Harga Pertalite, Pertamax, Solar, elpiji, listrik itu bukan harga yang sebenarnya, bukan harga keekonomian. Itu harga yang disubsidi oleh pemerintah yang besarnya, hitung-hitungan kita tahun ini subsidinya Rp.502 triliun. Angkanya gede sekali,” ujar Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2022, Kamis (18/8/2022).

Presiden Jokowi mengatakan, besarnya alokasi subsidi BBM ini tidak bisa terus menerus ditanggung oleh APBN yang terbatas. Oleh karenanya, Kementerian Keuangan akan terus menghitung porsi subsidi BBM dengan APBN 2022.

“(Subsidi BBM) untuk menahan agar inflasinya tidak tinggi. Tapi apakah terus menerus APBN akan kuat? Ya nanti akan dihitung oleh Menteri Keuangan,” ujarnya.

Maka dari itu, Presiden Jokowi meminta seluruh pemangku kepentingan agar terus memonitor angka inflasi nasional. Sebab, APBN tidak dapat terus-menerus menanggung subsidi BBM sementara harga minyak dunia terus mengalami kenaikan yang nilai subsidi BBM ini terus membengkak.

“Sekali lagi kita semuanya harus melihat angka-angka inflasi karena angka inflasi yang masih 4,9 persen itu masih didukung oleh tidak naiknya harga BBM kita,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, angka inflasi Juli 2022 mulai mengalami kenaikan dari inflasi di bulan-bulan sebelumnya. Bahkan Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat inflasi Juli 2022 yang sebesar 4,94 persen ini merupakan yang tertinggi sejak Oktober 2015.

“Secara yoy inflasi Juli 2022 yang sebesar 4,94 persen, ini merupakan inflasi yang tertinggi sejak Oktober 2015, di mana pada sata itu terjad inflasi 6,25 persen secara yoy,” ujar Margo Yuwono selaku Kepala BPS dalam konferensi pers, Senin (1/8/2022).