JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo Mantan Pejabat Ditjen Pajak mengaku, tak sanggup membantu biaya pengobatan Cristalino David Ozora (17) yang merupakan korban penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo (20).
Rafael mengatakan hal tersebut karena asetnya kini telah disita KPK.
“Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi,” ujar Rafael Alun dalam surat yang dibacakan pengacara Mario Dandy dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (25/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Dia telah ditahan KPK dan dipecat dari Kementerian Keuangan.
Rafael juga menyatakan tak mau menanggung pembayaran restitusi atau ganti rugi terhadap David selaku korban dari perbuatan Mario Dandy. Dia mengatakan restitusi itu harus ditanggung oleh Mario Dandy yang telah dewasa.
Rafael mengatakan kasus ini menjadi pukulan bagi keluarganya. Meski menolak membantu pembayaran apapun terkait kasus ini, dia tetap berharap Mario Dandy diberi kesempatan kedua.
“Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami, anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya. Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri. Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini,” demikian isi surat itu.
“Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” sambung Rafael.
Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario Dandy dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG (15). AG telah dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah dengan melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya. Sedangkan Shane disebut turut serta karena merekam aksi Mario Dandy.
Karena penganiayaan tersebut, David mengalami sejumlah luka hingga koma. David juga disebut mengalami amnesia.