MAJALENGKA (Majalahukum.com) – Penanganan proyek Long Segment Jalan Payung–Sadarehe senilai Rp14,1 miliar kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada respons atas surat konfirmasi yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (KPAHN) kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Majalengka.
Menurut KPAHN, surat konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUTR selaku pengguna anggaran justru dijawab oleh kontraktor pelaksana, PT Kalimasada Zahraa Jaya, melalui surat bernomor 02.KZZ/PY/MJLK/2026.
Ketua Investigasi LSM KPAHN, Yayat, menilai jawaban tersebut masih bersifat normatif dan belum menjawab substansi persoalan yang disampaikan berdasarkan hasil temuan tim di lapangan.
“Kami menyurati Kepala Dinas PUTR sebagai representasi pemerintah yang mengelola anggaran negara. Mengapa yang memberikan jawaban justru kontraktor pelaksana? Menurut kami, hal ini menimbulkan pertanyaan dari sisi administrasi dan akuntabilitas. Apakah Dinas PUTR memiliki penjelasan resmi terkait hal ini?” ujar Yayat kepada awak media, Rabu (29/7/2026).
KPAHN juga mempertanyakan sejumlah penjelasan teknis yang disampaikan kontraktor, mulai dari suhu aspal, ketebalan pekerjaan, hingga kadar lumpur pada material pasir. Menurut mereka, seluruh penjelasan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis yang independen karena dinilai belum menjawab kondisi fisik yang ditemukan di lapangan, termasuk pada konstruksi Tembok Penahan Tanah (TPT) yang disebut tampak rapuh.
Atas dasar itu, KPAHN mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Majalengka segera memberikan klarifikasi resmi sebagai institusi pengguna anggaran. Mereka juga meminta dilakukan uji petik (core drill) dan pemeriksaan teknis ulang secara terbuka dengan melibatkan tim ahli independen serta disaksikan media dan masyarakat.
Yayat menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan resmi dari Dinas PUTR, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum.
“Jika Dinas PUTR tetap tidak memberikan penjelasan resmi atas laporan kontrol sosial ini, kami berencana menyerahkan berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kabupaten Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait alasan surat konfirmasi dari KPAHN dijawab oleh pihak kontraktor maupun mengenai substansi yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas PUTR Kabupaten Majalengka maupun PT Kalimasada Zahraa Jaya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red/Team)








