Beranda Investigasi Siwi Widi Akui Telah Gunakan Uang Suap Pajak Sebesar Rp.647 Juta, KPK...

Siwi Widi Akui Telah Gunakan Uang Suap Pajak Sebesar Rp.647 Juta, KPK Pelajari Ulang Kesaksian Siwi

Siwi Widi Mantan Pramugari PT. Garuda Indonesia

Jakarta, MH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mempelajari kesaksian mantan pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti yang mengaku gunakan uang suap pajak untuk kecantikan. Kesaksian Siwi itu kini sudah menjadi fakta persidangan.

“Seluruh fakta persidangan dimaksud akan dianalisa lebih dahulu oleh tim jaksa,” ujar Pit Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (11/5/2022).

Ali Fikri menyebutkan bahwa pihak lembaga antirasuah tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) ini usai mempelajari kesaksian Siwi Widi.

“Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut. Kita tunggu perkembangannya,” lanjut Ali.

Mantan pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti mengaku menerima uang sejumlah Rp.647 juta dari M Farsha Kautsar, anak dari mantan pegawai pajak Wawan Ridwan.

Siwi mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 Mei 2022.

“Benar (menerima uang sejumlah Rp.647 juta dari Farsha). Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa, dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan dimana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya,” ujar Siwi Widi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Mendengar pengakuan Siwi, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengejar soal penggunaan uang senilai Rp 647.850.000. Jaksa mengonfirmasi pengakuan Siwi dalam proses penyidikan.

“Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp.647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merk Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?” tanya jaksa KPK.

“Ya, seingat saya begitu,” jawab Siwi.

Siwi mengaku saat diberikan uang tersebut dirinya tidak tahu asal usul sumber uang itu. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha namun dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.

“Dari uangnya sendiri,” kata dia.

Dalam sidang ini, Siwi juga mengatakan dia sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK. Uang itu diberikan ke penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.

“Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada panjang, pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021,” ucap Siwi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah menerima pengembalian uang dugaan suap pajak dari mantan Pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti.

Siwi Widi mengembalikan semua uang yang diduga masuk ke rekening pribadinya.

“Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini,” ujar Pit Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 2 Februari 2022.

Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah mengapresiasi sikap kooperatif Siwi Widi yang disebut turut menerima uang sebesar Rp.647.850.000 terkait kasus pajak.

Ali berharap nantinya Siwi Widi bersedia memberikan keterangan secara langsung di persidangan perkara ini.

“Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan Ridwan), tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” ujar Ali.

(mh)