JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melanjutkan sidang kasus korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto pada hari ini, Selasa, 25 Juli 2023. Sidang hari ini akan menghadirkan lima saksi.
“Ada lima saksi yang akan dihadirkan,” ujar Benny Daga selaku pengacara terdakwa Yohan Suryanto, Senin, 24 Juli 2023.
Benny menyatakan kelima saksi tersebut adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba; Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti, Mufiammad Feriandi Mirza; Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi; Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kominfo, Arifin Saleh Lubis; dan Auditor Utama pada Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Doddy Setiadi.
Johnny G. Plate dijerat Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Sementara Anang Achmad Latif adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo dan Yohan Suryanto merupakan tenaga ahli Human Development UI.
Jaksa menuding politikus Johnny bersama Anang dan Yohan telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai Menkominfo untuk memperkaya dirinya sendiri atau pun orang lain. Johnny disebut melakukan sejumlah penyalahgunaan kewenangan seperti merancang agar proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan tertentu, mengabaikan studi kelayakan hingga mendapatkan uang dari fasilitas dari perusahaan-perusahaan pemenang tender.
Politikus Partai NasDem itu juga disebut menerima total sebanyak Rp 17 miliar dari proyek pembangunan BTS 4G di kementerian yang dia pimpin. Jaksa menyatakan terjadi pembengkakan pengeluaran triliunan rupiah dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 8 triliun.
Terhadap dakwaan tersebut, Johnny, Anang dan Yohan sempat mengajukan keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsinya, Johnnya menyangkal adanya upaya merampok uang negara ataupun dakwaan bahwa proyek BTS digarap tanpa kajian yang matang. Johnny melalui pengacaranya menyatakan bahwa proyek BTS justru merupakan implementasi dari arahan Presiden Jokowi terkait transformasi digital di Indonesia.
Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut kemudian menolak eksepsi yang diajukan oleh Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif maupun Yohan Suryanto. Hakim menilai perintah presiden tersebut merupakan perintah lisan, sementara implementasi dari perintah itu dilakukan oleh Johnny selaku menteri. Selain itu, hakim menyatakan bahwa pelaksanaan dari perintah presiden tidak boleh menyimpang. Dengan keputusan hakim itu, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dilakukan hari ini.