JAKARTA – Rakhma Darma Putri selaku Istri mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa kesal karena Dody menyebut namanya dalam pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Rakhma saat hadir sebagai saksi fakta yang meringankan. Ayah Dody, Maman Supratman juga hadir sebagai saksi. Sementara itu, Dody duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/03/2023).
Mulanya, Rakhma mengaku dihubungi oleh istri Teddy, Merthy melalui WhatsApp pada pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu, Merthy bertanya apakah Rakhma sudah tidur. Rakhma baru menjawab pesan itu pada pagi harinya karena dia telah tidur.
Rakhma lalu diminta untuk datang ke kediaman Merthy pada pukul 08.00 WIB pagi. Rakhma pun mengiyakan permintaan itu dan mengantar anaknya ke sekolah terlebih dahulu.
Di perjalanan, Rakhma sempat menghubungi Dody lewat WA dan telepon untuk bertanya alasan dirinya dipanggil ke kediaman atasan suaminya. Namun Dody tidak dapat dihubungi.
Rakhma mengatakan dirinya bertemu Merthy di ruang tamu terlebih dahulu. Kala itu, Merthy menyampaikan bahwa Dody tengah mengalami masalah. Namun, detail masalah itu akan dijelaskan langsung oleh Teddy.
Tak berselang lama, Teddy datang dan bertanya ke Rakhma. Tetapi Merthy menjelaskan posisi Rakhma tidak tahu apa-apa. Teddy lantas bertanya apakah Dody ada bercerita kepada Rakhma. Kemudian, Rakhma menjawab suaminya fidak bercerita apapun.
Setelah itu, Teddy bertanya siapa sosok senior atau junior yang akrab dengan Dody. Rakhma menjawab tidak ada. Teddy kemudian menyampaikan bahwa Dody sedang diperiksa di bagian narkoba di Polda Metro Jaya.
“Kemudian pak TM menyampaikan saat itu ‘Saya memang pernah memerintahkan Dody untuk menyisihkan sabu 5 kg dengan tujuan menjebak Linda. Karena saya punya kenalan bernama Linda, itu sudah menipu saya dua kali. Sekarang saya mau menjebak dia, nanti sabu itu dikirim Dody ke Linda setelah sampai ke tangan Linda, Dody juga yang menangkap Linda’. Itu pernyataan beliau,” ujar Rakhma.
Rakhma bercerita banyak hal yang disampaikan Teddy kala itu. Lalu, Teddy pamit pergi untuk operasi gigi.
“Pak Teddy menyampaikan ada yang dikatakan seperti ini ‘Kenapa Dody harus menyebut nama saya’ itu yang membuat pak TM kesal. ‘Harusnya kalau Dody tidak menyebut nama saya, saya bisa bantu untuk Dody keluar. Kalau dua-duanya masuk, siapa yang bisa nolong?’ Itu yang disampaikan pak TM,” jelas Rakhma.
Sementara itu, Maman Supratman selaku ayah AKBP Dody, Irjen Pol (Purn.) menangis kala bersaksi di persidangan kasus narkoba yang menyeret anaknya. Mulanya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada Maman soal intervensi yang dilakukan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus ini.
Maman bercerita, waktu itu sekitar 19 Oktober 2022, pukul 14.30 WIB. Anak Maman mendapat informasi soal Teddy akan menelpon. Tak lama, ada telepon dari nomor tak dikenal masuk. Maman pun meminta anaknya untuk merekam percakapan tersebut. Lalu, ia mengangkat telepon itu.
Maman mengatakan orang yang menelpon itu mengaku sebagai Teddy Minahasa yang tengah ada masalah dengan Dody. Sosok di telepon itu kemudian meminta Dody untuk bergabung bersamanya. Adapun seluruh biaya akan dia tanggung. Mendengar penjelasan itu, Maman menjelaskan bahwa dirinya menderita penyakit jantung. Sehingga perkara ini ditangani oleh istri Dody, Rakhma.
Sosok yang di telepon itu, jelas Maman, juga mengaku sebagai anak dari salah satu temannya semasa di kepolisian dulu.
“Setelah tutup telepon, saya bilang ke anak saya tolong sampaikan sama Dody, jangan mau bergabung, ungkap seluruhnya saya bilang, sejujur-jujurnya dia harus bilang, ungkapkan. Kata-kata saya, saya bilang ‘Jangan mau bergabung, lawan dia’,” ujar Maman.
Hakim Jon lalu bertanya siapa anak yang dimaksud Maman. Kemudian dijawab, anak Maman yang bernama Desi Kusuma Dewi. Hakim Jon kembali bertanya apakah momen itu pertama kalinya Maman dihubungi sosok yang telah diceritakan. Maman menyebut itu pertama kalinya.
“Apakah ada disebutkan saya Kapolda Sumatra Barat?” tanya Hakim Jon.
“Tidak, dia hanya mengatakan, saya Teddy Minahasa, ada urusan sama Dody,” jawab Maman.
Hakim Jon kembali memastikan apakah ada pihak lain yang menghubungi Maman. Lantas Maman menjawab tidak ada. Setelah itu, Maman memberikan pernyataan di muka persidangan dengan suara bergetar.
“Mohon izin yang mulia, sejak kejadian itu, istri dan anak anak saya melarang saya baca koran, untuk mendengar berita dan untuk buka YouTube, begitu Yang Mulia,” tutur Maman dengan suara bergetar.
Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Tindak pidana tersebut turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Pada awalnya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Dody yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.