Jakarta, MH – Anggota Komisi IX DPR Republik Indonesia, Ribka Tjiptaning Proletariyati mempertanyakan pemecatan secara permanen mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Kenapa dia harus diberi sanksi bahkan dipecat seperti itu?,”Ucap Ribka, Minggu (27/03/2022).
Ribka pun menilai Terawan tidak melakukan kesalahan yang fatal maupun kesalahan yang merugikan orang banyak. Menurutnya, terdapat dokter lainnya yang melakukan malpraktek tetapi bisa terlepas dari jeratan malpraktek akibat ikatan profesi dokter yang begitu kuat.
“Melakukan DSA (Digital Substraction Angiography) enggak pernah ada korban, baik dari pejabat maupun sampai dengan tingkat rakyat biasa. Dilakukan dengan baik-baik,” ucap Kedua DPD PDI .
Terkait dengan kampanye vaksin Nusantara, Ribka merasa bahwa kampanye yang dilakukan oleh Terawan justru patut diacungi jempol. Terawan justru yakin bahwa bangsa Indonesia dapat membuat vaksin sendiri.
“Dia kan punya keyakinan bahwa suatu saat kita pasti bisa membuat vaksin, apalagi Pak Jokowi semakin jelas bahwa kita harus mencintai produk dalam negeri,” ucap Ribka.
Ribka juga memandang bahwa Terawan telah berkontribusi dan bermanfaan bagi masyarakat luas melalui ilmunya sebagai seorang dokter.
Ribka sangat menyayangkan keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) yang memberhentikan Terawan dari IDI secara permanen. Menurutnya, lebih baik IDI berfokus pada edukasi dan memperjuangkan nasub dari para dokter.
Sebelumnya telah diketahui poin yang menjadi alasan Terawan Agus Putranto di pecat dari IDI yang dibacakan hasilnya pada Jumat 25 Maret 2022 yang antara lain yaitu:
- Dokter Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini;
- Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai. Sementara itu, vaksin Nusantara masih menjadi bahan perdebatan karena ketidakjelasannya;
- Terawan Agus Putranto bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI;
- Dokter Terawan menerbitkan SE No. 163/AU/SekrPDSKRI/XII/2021 pada tanggal 11 Desember 2021 yang memuat instruksi “Kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI”;
- Yang bersangkutan, mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat. Lebih lanjut, salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan berisikan pernyatan tentang menjalankan sanksi organisasi dan /atau terkena sanksi IDI.
(MH)