Beranda Tipikor Eks rektor Unila Cs Dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung

Eks rektor Unila Cs Dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung

Eks rektor Unila Cs Dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Karomani terpidana suap eks Rektor Universitas Lampung (Unila).

Karomani dieksekusi bersama eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heriyandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri ke lapas.

Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK menyebutkan, ketiganya dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjung Karang Klas IA.

“Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Ali menjelaskan, Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura).

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Ali.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun,” tambahnya.

Sementara Heryandi, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan dua bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun.

Sedangkan untuk Muhammad Basri dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp150 juta.

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun,” tutupnya.