Beranda Pidana Umum Resmi Ditahan, Archi Bela Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim

Resmi Ditahan, Archi Bela Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim

Resmi Ditahan, Archi Bela Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Archi Bella selaku keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri. Permohonan itu disampaikan usai Archi resmi ditahan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Eddy.

“Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai bentuk antisipasi,” ujar Slamet Yuono selaku Kuasa hukum Archi saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

Slamet menuturkan juga akan mengajukan permohonan perlindungan kepada sejumlah pejabat negara mulai dari Presiden Joko Widodo hingga Menko Polhukam Mahfud MD.

“Kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, kemudian Menko Polhukam Bapak Mahfud, kepada Menkumham Bapak Yasonna Laoly,” ujarnya.

Ia bakal meminta para pejabat tersebut memfasilitasi agar proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami coba akan minta kepada mereka supaya bisa memfasilitasi agar perkara ini bisa selesai dengan baik, karena ini juga akan mencoreng pemerintah,” ujarnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menahan Archi usai diperiksa pada Kamis (11/5/2023). Ia jadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivik tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal alasan penyidik langsung menahan Archi dalam kasus tersebut. Namun, Archi disebut sempat mangkir dalam pemeriksaan pertama usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, Archi dilaporkan oleh Eddy Hiariej ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan Eddy itu terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.

Archi dijerat atas Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.