JAKARTA – DPR telah mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang. Pengesahannya menjadi tanda bahwa kontestasi nasional harus berjalan tepat waktu.
“Perppu nomor 1 sebagai undang-undang ini, apa yang akan sama-sama kita laksanakan dan kita jalankan menjelang Pemilu tahun 2024 yang akan datang itu bisa berjalan dengan aman, nyaman, bahagia, gembira,” ujar Puan Maharani selaku Ketua DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (04/04/2023).
Puan menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tersebut harus dapat dijalankan dengan baik. Khususnya oleh pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tahapan hingga pencoblosannya pada 14 Februari 2024.
“Pemilu InsyaAllah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada dan akan dilaksanakan InsyaAllah pada tanggal 14 Februari tahun 2024,” ujarnya.
Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR mengatakan, dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pertama, berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Selanjutnya, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum dan penataan daerah pemilihan. Serta, alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi setelah adanya empat DOB baru.
Ada pula perubahan terkait jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Kemudian, soal penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara.
“Serta tentang penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk, selain implikasi dari pemekaran daerah provinsi di Papua dan Papua Barat,” ujar Doli.
Dengan adanya penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam UU Pemilu, diharapkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.