Beranda Tipikor PT BUP Tangkis Terlibat Kasus BTS BAKTI Kominfo

PT BUP Tangkis Terlibat Kasus BTS BAKTI Kominfo

PT BUP Tangkis Terlibat Kasus BTS BAKTI Kominfo -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – PT Basis Utama Prima (BUP) menyangkal terlibat kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi ini adalah Johnny G Plate selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Yanuar P. Wasesa selaku Kuasa Hukum PT BUP mengklaim kliennya sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS, apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS.

“Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu-menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,” ujar Yanuar, Jumat (23/6/2023).

Yanuar juga mengklaim bahwa PT BUP sebagai satu entitas badan hukum bisnis sangat menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of law atau proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

“Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta-fakta atau bukti-bukti yang ada,” ujar Yanuar.

PT BUP menyesalkan keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam kasus proyek BTS dalam kapasitasnya sebagai pribadi.

“Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) ditetapkan tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Yusrizki penyidik menemukan sejumlah alat bukti sehingga ditetapkan tersangka.

“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan penyidik menaikkan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Dalam kasus ini Yusrizki menerima pengerjaan sebagai penyedia panel surya untuk BTS. Namun dalam penydiannya diduga terjadi tindak pidana korupsi.

“Dia ditunjuk untuk menyediakan Panel Surya BTS 4G BAKTI Kominfo,” jelasnya.