JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan batas usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Francine Widjojo selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI), mengatakan PSI memberikan ruang perhatian anak muda berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik.
Menurut Francine, ada banyak anak muda berprestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik yang berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI.
“Namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini,” ujar Francine Widjojo, dalam keterangannya, Kamis, (09/03/2023).
Sebelumnya, Francine mengatakan terkait kebijakan batas usia minimal capres dan cawapres diatur dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008.
“Sedangkan dua Undang-Undang Pemilu sebelumnya mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun,” ujarnya.
Francine menyinggung batas usia menjadi menteri. Menurutnya tidak ada batasan usia menjadi menteri, hal tersebut tercantum dalam Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945.
“Ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres,” papar Francine.
Selanjutnya pada Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 juga menyebutkan Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama melaksanakan tugas presiden bila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
“Indonesia pernah mempercayakan kepemimpinannya kepada Sutan Syahrir di usianya 36 tahun sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dan perdana menteri termuda di dunia saat itu. Beliau juga dipercaya sekaligus rangkap jabatan Perdana Menteri dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri,” tutur Francine.
Dari contoh Sutan Syahrir tersebut menurut Francine, jangan sampai UU menjadi hambatan peluang anak muda untuk maju capres atau cawapres.
“Sutan Syahrir sudah membuktikan bahwa umur bukanlah tolak ukur yang tepat untuk menilai kompetensi seorang pemimpin,” tukas Francine.
Adapun permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi tersebut diajukan kader PSI yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.