Beranda Klinik Hukum Permohonan Penghentian disetujui JAMPIDUM Berdasarkan Keadilan Restoraktif

Permohonan Penghentian disetujui JAMPIDUM Berdasarkan Keadilan Restoraktif

Permohonan Penghentian disetujui JAMPIDUM Berdasarkan Keadilan Restoraktif

Majalahukum.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama Tersangka M yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat atas nama tersangka MR yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Imam Wijaya, S.H., M.Hum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Siswanto, SH., MH., Aspidum, Kajari Katingan dan Kajari Kotawaringin Barat, terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.

Adapun kronologis tindak pidana Penganiayaan Tersangka M, sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WIB, saksi SD sedang bernyanyi diatas panggung untuk mengisi acara pernikahan di Jalan Tjilik Riwut KM. 10 Desa Banut Kalanaman Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalteng, lalu pada saat itu saksi A (suami Tersangka) datang dengan Tersangka, setelah itu saksi A naik ke panggung dan duduk di samping saksi SD sambil berbincang-bincang, melihat hal tersebut Tersangka merasa cemburu dan langsung mengajak saksi A untuk pulang, namun saksi A tidak menghiraukannya, karena kesal Tersangka langsung naik ke panggung dan menarik saksi A untuk pulang. Selanjutnya pada saat Tersangka dan saksi A hendak pulang, Tersangka dan saksi A bercekcok mulut, namun saat itu saksi SD datang menghampiri saksi A dan Tersangka dengan maksud menjelaskan bahwa saksi SD dengan saksi A hanya berteman, tetapi karena emosi Tersangka langsung mendorong badan saksi SD, sehingga badan saksi SD mengenai sepeda motor yang berada di dekatnya yang mengakibatkan luka lebam. Kemudian pada saat saksi SD berdiri kembali tiba-tiba Tersangka menyerang saksi SD dengan cara mencakar yang mengenai pipi kiri, leher kiri, lengan kanan dari saksi SD yang mengakibatkan luka lebam dan luka goresan berdasarkan surat Visum Et Revertum dari UPTD Puskesmas Kereng Pangi Nomor: 445/186/VER/UPTD/PKM.KERENGPANGI/III/2022 tanggal 23 Maret 2022 atas nama SRI DHEVI dengan kesimpulan ada kekerasan fisik luar pada pasien.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Nilai kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Telah tercapai perdamaian antara Korban.

Kronologis tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan tersangka MR, sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB yang bertempat di BTN Tatas Permai I No. 31 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat Saksi U sedang menyuapi anaknya, Tersangka meminta saksi U untuk menggoreng ikan yang telah dibeli oleh saksi U yang dimana jenis ikan yang telah dibeli saksi U yaitu jenis ikan nila dan ikan layang. Kemudian jenis ikan layang tersebut dibersihkan saksi U dan langsung menggorengnya, setelah selesai menggoreng ikan, saat itu juga ikan layan yang telah digoreng diletakkan oleh saksi U di bawah tudung saji, dan tidak lama kemudian tersangka ingin makan namun dikarenakan lauk yang ada ditudung saji yaitu ikan layang, maka saat itu juga tersangka tidak mau makan dan kemudian menghampiri saksi U, setelah itu langsung memukul kepala diatas telinga sebelah kiri saksi U sambil mengatakan “goblok kamu goreng itu saja tidak bisa”. Selanjutnya saksi U kembali menyiapi anaknya dan setelah itu mengantar piring kotor ke dapur yang saat itu disusul oleh tersangka dengan mengatakan “babi kamu” dan kemudian tersangka kembali memukul saksi U dibagian dahi kiri. Kemudian saksi U pergi dari dan membawa anaknya yang paling kecil.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :

  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespons positif.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Kajari Kotawaringin Barat, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

(mh)