Beranda Klinik Hukum PP Mengatur Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Kawin Campur

PP Mengatur Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Kawin Campur

PP No.21/22 Atur Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Kawin Campur / ANTAR FOTO

Jakarta, MH – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 yang ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (31/5/2022) yang salah satunya mengatur cara mendapat kewarganegaraan untuk anak hasil pernikahan campuran WNI-WNA.

PP Nomor 21 Tahun 2021 merupakan perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 menyatakan bahwa, “Kewarganegaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah berlaku lebih dari satu dasawarsa.”

PP tersebut juga memaparkan saat ini masih banyak dijumpai anak hasil perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak didaftarkan berdaasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sehingga melewati batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, kerap dijumpai juga anak yang sudah didaftarkan tetapi tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan hukum agar anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat mendaftar atau memilih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan bagi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1),” urai PP tersebut.

Permohonan memperoleh kewarganegaraan untuk anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat 1 yang tidak mendaftar atau telah melewati batas waktu dapat dilakukan dengan pewarganegaraan.

Selain mengatur tentang proses pewarganegaraan bagi anak, peraturan pemerintah ini juga mengatur beberapa hal, yakni:

  1. Proses pelaporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar neger
  2. Permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik dan langsung kepada menteri melalui pejabat.
  3. Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia kepada menteri melalui pejabat secara elektronik melalui sistem informasi atau secara langsung; dan
  4. Integrasi data dan sistem informasi kewarganegaraan antara instansi tingkat pusat yang menangani proses perolehan, kehilangan, pembatalan, dan perolehan kembali kewarganegaraan.

Anak hasil perkawinan campur yang belum mendaftar kewarganegaraan dapat mengajukan permohonan dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Berikut data-data yang dibutuhkan:

  1. Nama lengkap;
  2. Tempat dan tanggal lahir;
  3. Jenis kelamin;
  4. Status perkawinan;
  5. Alamat tempat tinggal;
  6. Pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;
  7. Kewarganegaraan asal;
  8. Nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal.